Aturan Baru bagi PPDN, Bandara Internasional Ahmad Yani Terapkan SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022

Suasana di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Foto. Angkasa Pura)

Semarang (Sigijateng.id) – PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah yang terbaru terkait syarat perjalanan orang dengan transportasi udara.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Surat  Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

“Efektif sejak tanggal 18 Mei 2022 ini, syarat perjalanan yang berlaku mengacu kepada SE Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2022 dan SE Kemenhub RI nomor 56 tahun 2022,” kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, Kamis (19/5/2022).

Adapun ketentuan – ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai dengan SE Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2022 dan SE Kemenhub RI nomor 56 tahun 2022 antara lain sebagai berikut:

Suasana bandara Ahmad Yani Semarang. (Foto. Angkasa Pura)

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yng sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol keshatan secara ketat.

Pada ketentuan baru ini PPDN yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga(booster) atau dosis kedua, bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukan hasil negatif tes Covid-19. Sedangkan untuk PPDN yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif RT PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, lanjut Heri, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal dan mendukung penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pelaku perjalanan.

“Dengan adanya peraturan perjalanan baru ini, manajemen tetap menghimbau masyarakat, seluruh pengguna jasa dan seluruh entitas yang ada di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang untuk senantiasa mematuhi dan menerapkan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (Mushonifin)

Berita Terbaru;

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini