Tak Memenuhi Persyaratan Vaksin Covid-19, Bupati Banyumas Gagal Divaksinasi

Wabup Banyumas, Sadewo Tri Lastiyoso, saat disuntik vaksin Corona. (Foto: detikcom)

Banyumas (Sigi Jateng) – Hari ini pelaksanaan vaksinasi Covid-19 digelar serentak di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Sementara itu, lantaran tidak memenuhi persyaratan vaksinasi, Bupati Banyumas Achmad Husein tidak mengikuti vaksinasi Corona serentak yang dilaksanakan di RSUD Banyumas hari ini.

“Saya tidak bisa divaksin walaupun saya sudah berbicara kalau saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat dan mengambil resiko yang pertama. Akan tetapi berhubung umur, dimana persyaratan dari vaksin Sinovac ini harus berumur tidak boleh lebih dari 59, padahal saya umurnya sudah 62 tahun jalan sehingga tidak boleh. Ya saya nurut saja,” kata Husein.

Seperti dilansir detikcom, Bupati Banyumas Husein mengaku sebelumnya telah memaksakan untuk dapat ikut, namun dirinya bersama Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan tidak bisa ikut divaksin.

“Saya sebetulnya sudah memaksakan diri ke Dinas Kesehatan dan juga Pak Budhi Setiawan (Ketua DPRD Banyumas). Ngotot istilahnya, karena Sinovac itu tidak berbahaya, dari segi saya dan dari segi keilmuan yang saya analisa. Tetapi karena aturan bahwa yang berumur di atas 59 tahun, tidak boleh di vaksin, maka saya mematuhinya,” ujarnya.

Meskipun demikian dirinya siap setiap saat jika sudah ada vaksin yang sudah sesuai dengan peraturan. Untuk menggantikan 10 orang dari unsur Forkompinda, dirinya diwakilkan oleh istrinya Erna Husein, sedangkan Ketua DPRD diwakilkan oleh salah seorang anggota dewan.

“Istri saya bisa. Pak Budi Setiawan juga tidak bisa, (jadi) digantikan. Jadi tetap ada 10 Forkompinda yang sebagai pionir di depan. Pak Kapolresta juga tidak karena sudah pernah terkena COVID-19, jadi diganti pak Wakapolresta,” lanjut dia.

Sebagai gantinya sebagai pimpinan daerah yang pertama di vaksin dilakukan oleh Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiyoso.

Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan mengatakan jika dirinya sudah siap dan sudah mengirimkan data data untuk diberi vaksinasi Corona. Namun setelah pihaknya berkonsultasi dengan tim COVID-19 dari Dinas Kesehatan dan Provinsi, ternyata yang telah berusia di atas 60 tahun tidak dianjurkan.

“Karena Sinovac yang ini hanya diujicobakan pada usia 18-59 tahun sehingga rupanya dengan kehati-hatian dari tim COVID, akhirnya saya dan Pak Bupati disarankan untuk ikut divaksin nanti yang diperbolehkan untuk usia di atas 60 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya sebanyak 19.200 dosis vaksin Sinovac tiba di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas, Minggu (24/1) sore. Vaksin tahap pertama ini akan mulai diberikan pada 9.600 tenaga kesehatan pada Senin (25/1). (dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini