Pelaku Pelemparan Truk di Kendal Berhasil Diamankan, Polisi Selidiki Dugaan Sindikat Kriminal

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani saat mengungkap sindikat kriminal pelemparan truk di Kendal. (Mushonifin)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Polisi menangkap seorang pria berinisial NH, warga kampung Sarean, RT 02/RW 09, Krajankulon kecamatan Kaliwungu kabupaten Kendal yang melakukan aksi pelemparan kaca truk di jalur pantura.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, aksi tersangka yang dilakukan sejak Januari 2021 itu dilaporkan oleh para korban yang sebagian adalah supir truk. Mereka merasa resah dengan aksi ‘teror’ yang dilakukan NH.

Mendapat laporan tersebut dari jajaran Polres Kendal, Polda Jateng kemudian membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus tersebut.

Tim yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani tersebut akhirnya berhasil mengamankan NH.

“Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku pelemparan kaca truk yang terjadi di wilayah Kendal akhirnya kami tangkap,” terang Djuhandhani, Senin (23/8/2021) saat konferensi pers.

Djuhandhani mengatakan penangkapan tersangka adalah hasil patroli tertutup secara terus menerus yang dilakukan Rabu dini hari (18/8/2021) sejak pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB di wilayah yang sering dijadikan TKP pelemparan.

“Rabu subuh jam 03.20 tim sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor supra 125 nopol H4077AM (nopol palsu) di SPBU Brangsong Kendal,” ungkapnya.

Saat dihentikan, orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dan berusaha menendang petugas, serta sempat terjadi kejar-kejaran.

“Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan untuk menemukan identitas orang yang dicurigai tersebut,” ungkapnya.

Masih kata Djuhandhani, Tim langsung melaksanakan penggeledahan dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan. Dari keterangan kakak pelaku, sudah 5 bulan terakhir pelaku mempunyai kebiasan keluar rumah pada dini hari sampai pagi.

Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku tersebut di wilayah Kota Semarang. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 wib di daerah Mangkang, Kota Semarang.

“Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AYT dengan upah sebesar Rp 1jt setiap minggu,” tuturnya.

“Uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan pacarnya, dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang,” lanjutnya.

Petugas sedang melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang diduga merupakan sindikat kriminal. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini