Perempuan Ditinggal Mati Suami dan Memilih Tidak Menikah Lagi, Begini Kata Rasulullah Saat di Akhirat Kelak

Ilustrasi

SIGIJATENG.ID – Usia manusia tidak ada yang tahu. Ada pasangan suami istri yang harus berpisah karena salah satunya meninggal dunia pada saat usia belum tua. Bahkan mungkin juga ketika anak-anaknya masih kecil, yang masih butuh biaya banyak.

Apabila istri meninggal, suami wajib mengurus anak. Sebaliknya, bila suami meninggal, istri menjadi kepala keluarga untuk mengurus anak, menafkahinya, dan membesarkannya.

Jika anak-anak masih kecil, masih sekolah tentu tugas ini sangatlah berat bagi seorang wanita (istri). Karenanya, apabila sang istri tersebut kemudian untuk menikah kembali, dengan tujuan agar ada yang memberi nafkah sang anak, maka itu diperbolehkan alias dihalalkan.

Namun jika sang istri memilih untuk tidak menikah lagi, dengan kesetiaannya kepada sang suami, serta dikhawatirkan apabila ia menikah kembali perhatiannya kepada anak-anaknya akan berkurang, saat itulah perjuangan seorang istri sebagai single parent benar-benar diuji oleh Allah SWT.

Seorang wanita yang mampu bertahan dalam situasi seperti ini akan mendapat keutamaan di akhirat kelak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat ‘Auf bin Malik, Rasulullah bersabda:

Artinya :

أَنَا وَامْرَأَةٌ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ كَهَاتَيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَوْمَأَ يَزِيدُ بِالْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةِ امْرَأَةٌ آمَتْ مِنْ زَوْجِهَا ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ حَبَسَتْ نَفْسَهَا عَلَى يَتَامَاهَا حَتَّى بَانُوا أَوْ مَاتُوا

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Kelak pada hari kiamat aku bersama wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (karena sibuk bekerja dan tidak sempat berhias) seperti ini -memberi isyarat dengan jari tengah dan jari telunjuk-. Yaitu seorang wanita janda yang ditinggal mati oleh suaminya, mempunyai kedudukan dan berwajah cantik, ia menahan dirinya (tidak menikah) untuk merawat anak-anaknya hingga mereka dewasa atau meninggal.” (HR: Abu Daud)

Oleh karenanya, seorang istri yang memilih untuk tidak menikah lagi , dan menafkahi anak-anaknya dengan tangannya sendiri sampai mereka dewasa atau dia meninggal, maka ia akan diberikan pahala yang besar dan kelak di surga akan didekatkan dengan Rasulullah SAW,  sebagaimana yang terdapat dalam perumpamaan hadis di atas.

Namun demikian, jika memang menikah itu mampu menjaga dirinya dan anak-anaknya, maka disarankan untuk menikah kembali. Tetapi kalau dia merasa sudah bisa menjaga dirinya dan mampu untuk menafkahi anak-anaknya, maka kelak Allah SWT akan memberikan pahala yang yang besar berupa kedekatannya dengan Rasulullah SAW yang mulia di surga-Nya kelak.

Intinya, Allah membolehkan seorang janda untuk menikah lagi atau tetap bertahan sebagai janda sampai akhir hayat. (islamico/aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini