KPK Tak Diizinkkan Geledah Kantor DPP PDIP Terkait OTT Anggota KPU WS, Begini Sikap KPK

Sekjen DPP PDIP Hasto dan Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat. ( foto istimewa)

SIGIJATENG.ID, Jakarta – KPK dikabarkan sempat akan menggeledah kantor DPP PDIP. Rencana penggeledahan kabarnya dilakukan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat membenarkan KPK ingin menggeledah kantor mereka. Namun, penyidik tidak diizinkan menggeledah kantor DPP PDIP.

“Iya, saya sudah kontak (DPP) tadi, tapi informasi yang saya terima bahwa ada tidak ada bukti-bukti kuat, seperti surat tugas dan lain-lain,” kata Djarot di Jakarta, Kamis (9/1) saat dikonfirmasi soal penolakan penggeledahan di DPP, seperti dilansir di republikacoid.

Dia mengatakan, para penyidik KPK tidak diizinkan menggeledah DPP dengan alasan mereka tidak memiliki bukti-bukti yang jelas. Mantan gubernur DKI Jakarta itu membantah partai menolak untuk digeledah.

Ia menjamin PDIP bakal menghormati semua proses hukum dan partai tidak akan mengintervensi. Dia mengatakan, individu atau oknum tersebut tidak mewakili partai.

Djarot menegaskan, siapa pun kader yang bersalah akan diberikan sanksi tegas. “Jadi, silakan saja (diperiksa) asalkan betul-betul resmi,” katanya.

Pantauan lapangan, DPP PDIP Diponegoro dipenuhi oleh awak media yang mencoba mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Namun, para penjaga kantor DPP membantah ada penyidik KPK yang datang. Sementara itu, kantor DPP ditutup rapat dan awak media tidak diperbolehkan masuk.

Kedatangan penyidik KPK disebut-sebut ingin menggeledah ruang kerja Sekreraris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, Djarot mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya nggak tahu kalau soal itu,” kata Djarot saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Komisioner Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1) malam. Wahyu ditangkap bersama tiga orang lainnya. KPK masih memeriksa secara intensif Wahyu Setiawan.

Ketua KPU Arief Budiman juga telah mendatangi gedung KPK untuk mengonfirmasi kebenaran soal penangkapan Wahyu. Ia menyatakan lembaganya hanya mendapat informasi dari KPK bahwa Wahyu memang sedang diperiksa.

Sementeran, dilansir detikcom, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab isu tentang terhambatnya tim di lapangan saat berada di kantor DPP PDIP terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Lili menyebut saat itu tim KPK dibekali surat tugas lengkap.

“Sebetulnya begini bahwa tim lidik KPK itu tidak ada rencana menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan, nah sementara ini kan masih dalam penyelidikan,” ujar Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Dalam hukum acara, tindakan penggeledahan memang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Sedangkan saat OTT terjadi KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Kembali pada keterangan Lili. Saat itu tim KPK sudah berada di kantor DPP PDIP untuk memasang segel berupa KPK Line.

“Sebetulnya tim penyelidik ini hanya ingin mengamankan lokasi, jadi kayak model KPK Line dan sebetulnya mereka juga dibekali surat tugas dalam penyelidikan dan kemudian itu lengkap surat tugasnya,” kata Lili.

Tim KPK itu disebut Lili sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan DPP PDIP. Namun pihak keamanan DPP PDIP menghubungi atasannya.

“Tetapi sekuriti itu mencoba menghubungi atasan mereka dan terlalu lama kemudian teman-teman ini harus berbagi untuk mencari… menempatkan KPK Line di tempat objek-objek yang lain sehingga kemudian ini ditinggalkan,” ucap Lili.

Namun Lili memastikan setelah ini KPK akan melakukan tindakan hukum berkaitan dengan kasus tersebut karena status penanganan perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan. Lili pun menepis soal isu gagalnya penggeledahan di DPP PDIP.

“Jadi bukan gagal atau tidak dapat melakukan penggeledahan karena bukan tindakan penggeledahan dilakukan,” ucap Lili.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. (dt/r/Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini