Penganggaran Biaya Pilkada Serentak Harus Libatkan KPU dan Bawaslu

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiudin saat memberikan keterangan pers, Selasa (13/8/2019). (Foto dok/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Semarang – Penganggara Pilkada di 21 kabupaten/kota di Jateng pada 2020 mendatang harus dilakukan antara pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu (KPU) serta Bawaslu kabupaten / kota.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan penguatan pengawasan akan dilakukan Bawaslu untuk mengawal jalannya Pilkada 2020. Sementara itu yang paling tahu kebutuhan anggaran ideal untuk perhelatan pesta demokrasi tersebut adalah kedua lembaga tersebut yakni KPU dan Bawaslu. Karenanya, pemerintah harus melibatkan KPU dan Bawaslu dalam penyusunan anggaran pilkada.

“Saat ini Bawaslu Jateng mendorong Bawaslu kabupaten/kota untuk terbuka, melakukan penyusunan anggaran yang baik. Agar pengawasan Pemilu 2020 yang rencananya akan digelar September 2020 bisa maksimal,” kata Rofiudin di Kantor Bawaslu Jateng, Selasa (13/8/2019).

Rofiudin menuturkan seperti pelaksanaan pilkada sebelumnya, pernah terjadi ada daerah yang pengawasannya kurang, lantaran penganggarannya tidak maksimal.

“Kami berharap, jangan seperti yang beberapa waktu lalu. Atau ada daerah yang secara sepihak menentukan sendiri anggaran penyelenggaraan dan pengawasan tanpa melibatkan Bawaslu,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjutnya, Bawaslu akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemda setempat terkait kebijakan anggaran untuk pengawasan Pilkada.

Seperti diketahui, Perhelatan Pilkada 2020 serentak di Jateng akan diikuti sebanyak 21 kabupaten/kota.

Dimana, Pilkada Jateng 2020 merupakan Pilkada dengan jumlah peserta terbanyak kedua setelah Pilkada Sumatra Utara dengan jumlah 23 Kabupaten/kota. (Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini