PAN dan Partai Garuda Belum Setorkan Data Saksi ke Bawaslu Kota

Utusan calon partai politik dalam acara penyerahan saksi parpol ke Bawaslu. (foto dok)

SIGIJATENG.ID, Semarang – Sebanyak 14 Partai Politik se-Kota Semarang  menyerahkan data saksi kepada Bawaslu Kota Semarang baru baru ini. Sedangkan sampai dengan waktu yang ditentukan, masih ada parpol yang belum menyetorkan data saksi.

Dua Parpol tersebut adalah Partai Amanat Nasional dan Partai Garuda. Adapun batas waktu yang ditentukan oleh Bawaslu yaitu tanggal 4 Maret 2019 sampai pukul 24.00 WIB, setelah dilakukan perpanjangan 1 hari, tanggal  5 Maret 2019.

Arief Rahman Komisoner Bawaslu Kota Semarang mengatakan, jumlah saksi yang terkumpul dari 14 Partai Politik sejumlah  3.456 orang dengan rincian Partai Gerindra yang terbanyak menyerahkan saksi dan yang paling sedikit menyerahkan saksi yaitu partai PBB. 

“Seharusnya jika semua partai politik menyerahkan data saksi sesuai jumlah TPS dan jumlah partai politik jumlah keseluruhan 72.672 orang”, ujarnya, Kamis (9/3/2019).

Arief menambahkan, Bawaslu saat ini sedang melakukan verifikasi per kecamatan dan mengelompokkan serta dipilah-pilah per kelurahan.

Setelah itu, data akan diberikan kepada Panwaslu kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu kelurahan (Panwaskel) untuk mengidentifikasi data ganda, di mana satu orang saksi menjadi saksi di dua partai politik atau lebih. 

Selain itu, juga untuk mengidentifikasi adanya saksi yang masuk dalam penyelenggara pemilu, baik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 “Bimbingan teknis saksi yang dilakukan Bawaslu merupakan amanat pasal 351 Undang-Undang No 7 Tahun 2017. Sedangkan pelaksanaannya direncanakan akan dilaksanakan pada 15 Maret-10 April,” katanya. (Dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini