KPU; Waktu Urus Pindah TPS Pemilu 2019 Paling Lambat 17 Maret

SIGIJATENG.ID, Semarang – Warga masyarakat yang ingin pindah memilihb atau tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 17 April 2019 cukup banyak. Dan KPU memang memberikan kesempatan bagi warga yang ingin TPS, hingga satu bulan sebelum coblosa, atau 17 Maret 2019.

Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti mengatakan, banyaknya warga yang mengurus pindah TPS ini menunjukkan animo masyarakat untuk mengunakan hak pilihnya sangat tinggi. Tingginya animo masyarakat tersebut setidaknya terlihat saat diriya melakukan pantauan ke KPU Karanganyar dan Salatiga, Selasa (05/03/2019). Petugas silih berganti melayanai permintaan masyarakat tentang surat pindah memilih atau A5 di seketariat KPU itu.

“Masyarakat yang  tidak di TPS atau berada di luar daerah bisa mengurus surat pindah memilih atau A5 ke KPU setempat. KPU melayani sampai satu bulan pemilihan,” kata  Diana Ariyanti, Kamis (7/3/2019).

Diana Ariyanti mengatakan masyarakat yang akan menggurus A5 mesti tahu konsekuensi yang akan diterima apabila pindah memilih di luar daerah pemilihan (dapil). Namun jika pindah memilih masih dalam Dapil yang sama tetap akan mendapat surat  suara yang sama yakni Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. 

“ Harus dipahami juga bagi masyarakat yang nyoblos menggunakan A5, dia tidak akan menerima surat suara yang full jika pindah dapil,” ujarnya.

Berkaitan dengan pengurusan A5 ini, lanjut dia, sesuai aturan PKPU H – 30 sebelum hari pencoblosan, adapun syarat pindah memilih adalah harus terdaftar dalam DPT TPS asal. 

“Kalau tidak bisa mengurus di TPS asal, bisa langsung ke Kantor KPU setempat. Tentunya warga tersebut harus terdaftar di DPT tapi kalau belum terdaftar berarti tidak bisa melakukan pindah memilih,” jelasnya. (rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini