Bawaslu Kota Semarang Temukan Ribuan Pelanggaran Administratif

SIGIJATENG.ID, Semarang – Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, Bawaslu Kota Semarang menemukan sebanyak 4.187 pelanggaran pemilu yang ditangani. 

Menurutnya, pelanggaran administratif mendominasi dari seluruh total pelanggaran pemilu yang ditemukan tersebut.
“Ada 4.180 pelanggaran merupakan pelanggaran administratif, sedangkan tujuh kasus lain merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya, Senin (4/3/2019).

Amin menambahkan, Bawaslu kerap mendapatkan kendala dalam menangani pelanggaran pemilu. Selain penanganan pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana pemilu ada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), minimnya saksi membuat Bawaslu Kota Semarang kesulitan untuk melengkapi bukti pelanggaran pidana pemilu.

“Sebenarnya banyak laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran. Hal itu karena kurang mengertinya peserta pemilu terkait regulasi dan aturan yang ada. Sehingga terjadi pelanggaran yang disengaja atau tak disengaja. Namun saat pelanggaran kami tindaklanjuti, banyak warga yang enggan menjadi saksi,” imbuhnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika mendapati dugaan pelanggaran kampanye. Masyarakat dapat langsung melapor kepada Panwaslu di tingkat kelurahan, kecamatan, atau kota”, sambungnya. (dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini