Selama 6 Tahun Tega Perkosa Anak Tiri, Pria di Purwokerto ini Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto : pixabay.com

Banyumas (sigijateng.id) – Seorang pria berinisial R (46) warga Kecamatan Purwokerto Selatan akhirnya ditangkap tim Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Ia ditangkap karena memperkosa anak yang kini berusia 16 tahun berulang kali sejak korban berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kasus tersebut terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya berinisial EE (38) yang sudah tidak tinggal bersama. Ia yang berdomisili di Purbalingga kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R pada hari Rabu (24/1),” kata Andryansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Andryansyah melanjutkan dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan terakhir kali itu dilakukan pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya. Saat itu pelaku menyuruh korban untuk memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi di kamarnya.

“Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya,” terangnya.

Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahu ibunya.

“Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini