Rekayasa Pembunuhan Sadis Gegara Sekarung Pasir Terungkap, Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Klaten (sigijateng.id) – Teka-teki penyebab tewasnya Mbah Harto, 82 tahun, yang ditemukan di selokan dekat rumahnya di Dusun Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, akhirnya terungkap. Berikut motif, modus, dan upaya rekayasa dari tersangka pembunuhnya.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan korban tewas dibunuh oleh tetangga beda RT yang bernama Suyadi alias Yadek, 56 tahun. Saat konferensi pers di Mapolres, Senin (4/3) siang, Warsono mengatakan ada sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini.

Barang bukti di antaranya ialah empat buah pecahan batu bata merah berlumur darah, satu karung plastik berisi pasir, satu sepeda mini, dan jaket abu-abu.

Empat batu bata itu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban. Dari hasil autopsi Polda DIY ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

“Didapatkan tanda korban terendam air, ditemukan luka terbuka di bagian wajah, serta patah tulang jari kiri akibat kekerasan tumpul,” ungkap Warsono di Mapolres Klaten, Senin (4/3).

Pembunuhan ini terjadi pada Minggu (3/3) dini hari. Awalnya korban hendak mengambil pasir dari teras rumah pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu pelaku terbangun dari tidur dan melihat dari dalam rumah. Pelaku lalu menunggu korban sampai selesai mengangkut pasir dengan karung plastik. Saat korban hendak mengambil pasir yang kedua kalinya pada pukul 02.45 WIB, pelaku baru keluar rumah.

“Pelaku diam-diam keluar rumah dan dari belakang korban didorong hingga jatuh telungkup. Lalu diduduki punggungnya, kepala korban dipukul dengan tangan kanan berulang kali,” kata Warsono. Pelaku juga memukul kepala korban dengan batu bata.

Setelah korban tak berdaya, pelaku menyeretnya sekitar 30 meter. Korban lalu dimasukkan ke dalam saluran air bersama sepeda korban. Paginya sekitar pukul 06.30 WIB, jasad korban yang terapung ditemukan tetangga yang hendak buang sampah.

Pelaku sempat mengelak telah membuang mayat korban ke saluran air untuk menghilangkan jejak. “Jadi (dibuang ke saluran) untuk berupaya menghilangkan jejak agar dikira kecelakaan atau jatuh naik sepeda onthel,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono.

Setelah mendapat laporan kejadian Minggu 3 Maret 2024, Sat Reskrim dan INAFIS melakukan olah TKP. Hasilnya, ditemukan ceceran darah di depan rumah pelaku.

“Pengungkapan berawal dari ditemukan ceceran darah di depan rumah pelaku. Dari ceceran darah itu mengindikasikan kejanggalan rumah pelaku,” terang Warsono.

Dari pemeriksaan di rumah pelaku, lanjut Warsono, ditemukan pakaian dengan darah dan darah di gagang pintu rumah. Darah juga terdapat di tiang rumah dan bekas kolam yang mengindikasikan keterlibatan pelaku.

“Ada indikasi kuat keterlibatan pelaku. Pada saat dilakukan interogasi setelah diamankan di sekitar TKP. Awalnya tidak mengakui tetapi kemudian dilakukan konfrontir sehingga pada akhirnya pelaku mengakui dan dibawa ke Polres Klaten untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Warsono.

Sementara itu, tersangka Suyadi pelaku pembunuhan sadis mengakui perbuatannya. Setelah korban lemas dipukuli dengan tangan dan batu bata, tubuh korban diseret ke saluran air. “Saya seret, tarik kaki kanannya lalu sepedanya saya uncalkan (lempar) ke sungai. Saya menyesal,” kata Suyadi.

Atas perbuatannya, Suyadi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dasar laporan polisi LP.B/ 14/ III/ 2024 pelapor cucu dari korban Harto Sutarno. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini