‘Kendal Liveable’ Jadi Visi Pedoman Kabupaten Kendal di 2025-2045, Dewan : Dua Bulan Paling Tidak Sudah Disetujui

Bupati Kendal menyerahkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna, Rabu 22 Mei 2024. Foto: viant/sigijateng.id

Kendal (sigijateng.id) – Pemerintah Kabupaten Kendal menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kepada DPRD Kendal untuk dibahas. Rancangan itu, nantinya akan menjadi pedoman pembangunan dan visi misi calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 mendatang.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto menjelaskan, visi RPJPD ini harus dilaksanakan untuk menyongsong Kendal Liveable tahun 2025-2045. Yakni Kabupaten Kendal Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan.

Konsep tersebut akan digunakan untuk mewujudkan gagasan pembangunan sebagai peningkatan dalam kualitas hidup membutuhkan fisik maupun habitat sosial untuk realisasinya.

“RPJPD ini nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029. Urusan siapa yang nanti melaksanakan ya bisa berpedoman dengan rancangan ini,” jelasnya Rabu (22/5).

Dico mengatakan, dalam hal ini pemerintah eksekutif melakukan sinkronisasi antara RPJPD dengan RPJPN dan RPJPD Jawa Tengah. Itu terkait permasalahan maupun isu di Kabupaten Kendal yang perlu diperhatikan.

Seperti kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga percepatan pertumbuhan ekonomi.

“Jadi kami sinkronkan terkait isu di Kendal yang perlu diperhatikan. Seperti kualitas SDM, bagaimana memaksimalkan titik ekonomi baru di Kendal,” jelas Dico.

“Sebab pemerintah harus mempercepat pertumbuhan ekonominya, agar bisa lebih cepat lagi penurunan angka kemiskinan dan pengangguran,” sambungnya.

Dico menyebut, RPJPD ini bisa menjadi pedoman dalam menyusun visi misi bagi calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.

Dia ingin melakukan efisiensi dalam pemerintahan sehingga program yang dirumuskan terlaksana maksimal. “Secara prinsip, kami berupaya memberikan yang terbaik untuk Kendal,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun meminta, Pansus 2 untuk segera membahas RPJPD Kendal ini dengan OPD terkait. Sehingga bisa segera dilakukan persetujuan bersama menjadi Peraturan Derah (Perda).

“Ke depan RPJPD ini bisa dijadikan dasar pedoman penyusunan visi misi calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024. Paling tidak dua bulan ke depan sudah selesai pembahasan dan bisa disetujui menjadi Perda,” tegasnya. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini