Diduga Korupsi APBDes, Segini Uang yang Dipakai Mantan Kades di Wonotunggal Batang

Ilustrasi. Foto : pixabay.com

Batang (sigijateng.id) – Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, diduga menyalahgunakan keuangan desa sejak tahun 2018 hingga 2020 silam. Kasus tersebut diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal kepada awak media pada Selasa, (13/2).

“AS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sigayam. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 401,8 juta,” kata Dipo.

Jumlah kerugian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan perhitungan negara atau daerah nomor 356/Ks.14/2022 tanggal 4 November 2022. Pemeriksaan tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang.

Dipo menjelaskan, AS melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kami berharap agar proses hukum berjalan cepat dan adil,” ujar Dipo.

AS diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Sayangnya, Dipo tidak merinci bagaimana modus operandi dan penggunaan uang tersebut. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini