Hukum Ziarah ke Tempat-tempat Bersejarah bagi Jemaah Haji, Simak Penjelasannya

Jabal Uhud dan makam para syuhada, salah satu tempat bersejarah di kota Madinah. Foto : Adye vian / sigijateng.id

Madinah (sigijateng.id) –  Selain Masjid Nabawi, Kota Madinah dikenal dengan tempat yang kaya akan sejarah. Bagaimana tidak, Rasulullah berada di tempat suci ini selama 10 tahun.

Tak hanya membawa misi Islam untuk seluruh kaum Ansor (penduduk asli Madinah), tetapi juga membangun peradaban. Tempat bersejarah di Madinah, seperti Raudhah, makam syuhada Uhud di jabal Uhud, pemakaman Baqi’ al – Gharqad.

Kemudian ada masjid Quba, masjid Jum’ah, masjid Qiblatain, masjid Al Ghamamah, masjid Abu Bakar, masjid Ali bin Abi Thalib, masjid Imam Bukhari, dan lain sebagainya.


Sebagaimana mengutip buku “Moderasi Manasik” yang ditulis oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), mengunjungi tempat bersejarah di Madinah dan tempat yang pernah dijadikan tempat salat oleh Rasulullah hukumnya adalah sunah.

Jabal Uhud dan makam para syuhada, salah satu tempat bersejarah di kota Madinah. Foto : Adye vian / sigijateng.id


Di tempat-tempat itu, lanjut disebutkan, saat ini didirikan bangunan berupa masjid sehingga jemaah yang mendatangi tempat tersebut disamping mengambil i’tibar dari kehidupan Nabi SAW, juga melakukan i’tikaf dan shalat tahiyyatul masjid. 

Dengan demikian kunjungan ke tempat bersejarah merupakan ibadah, yang sifatnya sunah.

Saat ini jemaah haji lansia tergolong cukup banyak, kira-kira sebanyak 650.000 jemaah atau 30% dari total jemaah haji 229.000. 

Kondisi ini perlu menjadi perhatian bagi jemaah lansia untuk tidak memaksakan melaksanakan hal yang sifatnya sunah, sementara fisiknya lemah.

Disebut juga dalam buku “Moderasi Manasik”, meningggalkan ziarah yang sifatnya sunah bagi jemaah haji  tidak berdosa, dan tidak ada sangsi apa pun. 

Hanya saja jemaah tidak mendapat tambahan pahala ziarah. Bagi jemaah yang sehat dan tidak ada halangan lain, sambung keterangan buku tersebut, tidak ada larangan untuk berziarah ke tempat-tempat bersejarah beberapa kali. 

Namun hendaknya jemaah tidak memaksakan diri yang menyebabkan resiko kesehatan yang berakibat timbulnya kelelahan dan sakit.

Bagi jemaah haji lansia, membaca salawat kepada Baginda Rasulullah SAW dari pemondokan/hotel harus diprioritaskan daripada berkunjung ke tempat-tempat bersejarah yang membutuhkan waktu dan tenaga yang ekstra.

Pada hakikatnya, berziarah ke tempat-tempat bersejarah adalah sebuah bentuk penghormatan. Jika kondisi fisik lemah dan tidak memungkinkan, penghormatan itu dapat dilakukan dari kamar hotel, insya Allah salam penghormatan akan sampai.

Dalam sebuah riwayat Imam Ahmad disebutkan,

Janganlah jadikan kalian kuburanku sebagai hari raya (tempat yang selalu didatangi). Dan bacalah shalawat untukku, karena shalawat yang kalian baca akan sampai kepadaku di manapun kalian berada (HR. Abi Daud). (Red)

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini