Jakarta (Sigijateng.id) – Sungguh malang nian nasib yang dialami salah seorang warga berinisial K (49). Bagaimana tidak, maksud baiknya justru berbuah pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap dirinya.
Para pemuda menganiaya K lantaran tidak terima ditegur main petasan di tanah wakaf keluarga. Kejadian ini terjadi di Makam H Keri Jalan Jaya, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa 3 Mei 2022 lalu.
“Dari keterangan korban bahwa pelaku yang telah melakukan pengeroyokan dilakukan kurang lebih dari 7 orang dan pada saat menegur para pelaku yang sedang main petasan di area pemakaman keluarga,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Multazam, kepada wartawan, Senin, (9/5/2022).
Kapolsek mengatakan sebanyak empat orang di antaranya adalah MR, MA, dan SFY statusnya dinaikan dari terlapor jadi tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap M.R, M.A, SFY dan ADL dari hasil pemeriksaan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan,” katanya.
Meski begitu, dia menambahkan kalau keempat tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Mereka cuma diminta menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. Mereka dikenakan melanggar Pasal 170 KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka ADL dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Terhadap para tersangka tidak ditahan karena sangat koperatif dan sejak hari Sabtu, tanggal 7 Mei 2022, para tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” kata dia lagi. (Dye)
Baca Berita Lainnya
- Buntut Usai Undang Pasangan Homo di Podcast, Deddy Corbuzier Dapat Kritik Keras Netizen
- Selama 5 Hari Kedepan, ASN Dilingkungan Kemendagri dan BNPP Diizinkan Bekerja dari Rumah
- Lirik Lagu LE SSERAFIM FEARLESS OFFICIAL M/V
- Lirik Lagu PSY – ‘That That (prod. & feat. SUGA of BTS)’ MV
- Dua Tahun Ditiadakan, Begini Pelaksanaan Tradisi Lopis Raksasa di Pekalongan