Catat! Syarat Wajib Booster untuk PPDN Diberlakukan Mulai Hari Ini

Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri. Foto : Humas PT KAI

Jakarta (Sigijateng.id) – Mulai hari ini Minggu 17 Juli 2022 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib vaksinasi booster atau dosis ketiga. Mereka yang tidak atau belum di-booster, maka wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur oleh pemerintah.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian aturan perjalanan via udara, laut, darat, penyeberangan dan kereta antarkota yang berlaku tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti vaksin booster saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, kereta, kapal laut hingga bus antarkota. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster, diwajibkan untuk melakukan tes skrining Covid-19.

Dalam SE tersebut, dijelaskan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemudian, bagi PPDN yang baru mendapatkan dosis kedua harus melampirkan tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Selain itu PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan.

Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun 3×24 jam.

Bagi anak berusia 6-17 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes tetapi wajib menunjukan bukti vaksin dosis lengkap. Dan untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

Namun, syarat wajib PCR ada pengecualian bagi, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Selain itu pelaku perjalanan dalam negeri juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Lalu mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Selanjutnya diimbau menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Selalu mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. (Red)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini