Pimpinan Baznas Kota Semarang Periode 2022-2027 Dilantik, Dihadiri Ketua Baznas Pusat

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat melantik Pimpinan Baznas Kota Semarang Periode 2022-2027. (Foto Humas Pemkot Semarang)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pimpinan Baznas Kota Semarang periode 2022-2027, Sabtu (16-07-2022) telah dilantik.

Nama-nama yang dilantik adalah H.Arnaz Agung Andrarasmara (Ketua), H.Labib (Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan), Hj.Afifah (Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan), H.Nur Fuad (Wakil Ketua III Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan), Hj. Aminah (Wakil Ketua IV Bagian Administrasi, SDM dan Umum). 

Dalam kesempatan tersebut dihadiri Ketua Baznas RI Prof.H.Noor Ahmad, Wakil Ketua Hj.Saidah Sakwan, Wakil Ketua Baznas Jateng H.Rozihan, Ketua DPRD Kadarlusman, Wakil Walikota Hj.Hevearita G.Rahayu, Kepala Kemenag Kota H.Mukhlis Abdillah, tokoh agama, pemuda dan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengajak semua elemen masyarakat Kota Semarang menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kota Semarang yang sudah jelas penyalurannya kepada warga Kota Semarang yang berhak menerimanya. 

“Warga Semarang sudah banyak merasakan manfaatnya bantuan Baznas dengan respon yang sangat cepat dalam membantu warga yang membutuhkan, misalnya kursi roda, kaki palsu, rehab rumah tidak layak huni, beasiswa dan sebagainya,” ujar pria yang akrab disapa Hendi saat pepantikan.

Selanjutnya hendi meminta pimpinan Baznas yang baru agar ‘gas pol, rem blong’ supaya potensi zakat yang sangat besar di Kota Semarang dapat digali secara optimal sehingga dapat membantu banyak warga masyarakat yang membutuhkan, tandasnya.

H. Rozihan yang hadir mewakili Ketua Baznas Jateng KH. Ahmad Daroji menyoroti bahwa perintah sholat selalu beriringan dengan zakat, hal tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki peranan yang sangat penting dari aspek ibadah yang dapat membantu 8 (delapan) golongan yang berhak dibantu. 

“Untuk itu sumber penerimaan-pun dari harta yang bersih untuk disalurkan sesuai ketentuan syar’i dan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Ahmad bercerita baru kali ini dirinya menghadiri dan menyambut pelantikan setingkat Kota/Kabupaten di Indonesia. 

“Pimpinan Baznas Kota Semarang periode ini merupakan pilihan Baznas RI yang merupakan orang-orang pilihan yang diharapkan agar selalu seiring sejalan dengan Walikota. Bisa diibaratkan ketika membantu masyarakat Walikota menggunakan APBD ditangan kanan dan anggaran Baznas di tangan kirinya atau sebaliknya,” urainya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pengelolaan zakat, Baznas menggunakan asas ‘aman syar’i’, artinya sesuai ketentuan syariat Islam. Lalu asas ‘aman regulasi’ artinya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan ‘aman NKRI’ artinya dana zakat dari Baznas bukan untuk membiayai kelompok teroris atau kelompok separatis yang hendak memberontak kepada negara. 

“Baznas ini lembaga negara non struktural bukan ormas atau LSM, saya tegaskan disini akhir-akhir ini berkembang kasus ACT (Aksi Cepat Tanggap); bahwa ACT bukan lembaga amil zakat melainkan lembaga sosial kemanusiaan di bawah menteri sosial dan izinnya baru saja dicabut. Untuk itu kami mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak ragu berzakat di Baznas karena terjamin dan lembaga ini diaudit baik audit syariah maupun audit independen,” jelasnya. (Mushonifin) 

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini