Apa Hukum Menjual Terompet di Malam Tahun Baru? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya (Foto : Thumbnail YouTube Al-Bahjah TV)

SIGIJATENG.ID – Tahun 2022 akan berakhir beberapa hari lagi. Biasanya menjelang pergantian malam tahun baru, para pedagang memanfaatkan momentum itu untuk berjualan terompet untuk mengais rezeki sekaligus memfasilitasi orang-orang merayakan tahun baru masehi.

Lantas hal itu menimbulkan sebuah pertanyaan, bagaimana hukumnya seorang muslim menjual terompet menjelang tahun baru masehi? Yuk simak penjelasan Buya Yahya.

Dalam salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya perihal hukum menjual terompet bagi seorang muslim menjelang tahun baru masehi.

“Saya adalah pedagang. Biasanya menjelang malam tahun baru masehi tiba, saya sudah menyiapkan dagangan terompet dengan berbagai macam jenisnya. Apakah saya salah karena menjual terompet untuk memeriahkan tahun baru ataukah boleh dan sah sah saja saya jualan terompet tersebut?” tanya jamaah tersebut, dikutip SIGI JATENG, Selasa (27/12/22).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengingatkan bagi semua umat muslim yang berusaha dengan cara berdagang, hendaknya dapat memilih dagangan yang berkah dan bermanfaat.

Adapun berjualan Terompet dalam rangka merayakan tahun baru masehi, Buya Yahya menjelaskan hal tersebut sudah terkait dengan tolong menolong dalam kemaksiatan dan dilarang dalam Islam.

Buya Yahya mendoakan bagi para penjual terompet agar dapat menarik diri dari berjualan terompet di malam tahun baru dan Allah akan mengganti rezeki yang lebih banyak dan luas.

“Tradisi tahun baru masehi bukan termasuk dalam ajaran Islam, walaupun orang non muslim merayakannya itu bebas hak mereka, misalnya lagi orang non muslim menjual terompet untuk sesamanya itu juga terserah mereka,” jelas Buya Yahya.

Namun, jika orang muslim menjual terompet untuk orang non muslim, atau orang muslim ikut mengagungkan syiar dan tradisi orang-orang non muslim, ini sudah penyimpangan akidah, jika ikut andil dalam acara tersebut maka ini termasuk tolong-menolong dalam kemaksiatan.

Lebih lanjut, Buya Yahya secara tegas menyebut hukum menjual terompet adalah haram atau tidak diperkenankan dalam Islam.

Islam adalah agama yang benar, memiliki rambu-rambu atau syariat yang harus dipatuhi, kalau ada hal yang dilarang dalam Islam namun agama lain membolehkah hal itu wajar saja, maka ada pula hal yang berlaku sebaliknya.

“Yang masih berjualan terompet semoga tidak keras hati, sudah tambah fakir dan jauh dari rahmat Allah, semoga yang masih berjualan terompet diganti oleh Allah yang Maha Kaya dengan rezeki yang halal,” kata Buya Yahya.

Tak hanya berjualan saja, Buya Yahya juga menghimbau untuk tidak meniup terompet. Bagi awam yang belum mengetahui hukum menjual dan meniup terompet masih bisa termaafkan namun hendaknya harus mengkaji lebih dalam ilmu agama.

Sedangkan misalnya orang muslim menjual nasi kepada non muslim, boleh-boleh saja sebab ini urusan makan tidak termasuk urusan syiar atau akidah kepercayaan.

“Melarang meniup terompet dan ritual lainnya bukan berarti tidak toleransi, melainkan rambu-rambu dalam Islam, namun jika non muslim merayakan hari keagamaan dan beribadah di tempat ibadahnya hal tersebut harus dihormati dan tidak boleh diganggu oleh umat muslim,” pungkas Buya Yahya.

(dimas)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini