Remaja Ini Nekat Bunuh Pacarnya yang Hamil 9 Bulan di Kamar Kos, Begini Pengakuannya

Tersangka yang diamankan di Polrestabes Semarang

SEMARANG ( Sigijateng.id) Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang remaja asal Solo, berinisial ADS (18) karena diduga telah membunuhnya pacarnya sendiri.

Pacarnya yang dibunuh berinisial SAN (23) warga Ds. Ngliron Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Korban dieksekusi di kamr kosnya DJ EKSEKUTIF, Jl. WR Supratman, Simongan Semarang, Jumat 20 Agustus 2021. Kini, ADS ditahan di Polrestabes Semarang. Dia ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Kapolrestabes Semarang, KBP Irwan Anwar yang memimpin jalannya pers rilis Minggu 22 Agustus 2021 mengatakan ADS adalah tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ini. Korban dan adalah pacar tersangka. Mereka berdua mengenal korban setahun sebelumnya di sebuah angkringan di Kota Solo.

Hubungan antara tersangka dan korban sebetulnya tidak direstui oleh orang tua tersangka karena jarak usia yang terpaut jauh. Hal tersebut kemudian membuat pelaku nekat pergi dan tinggal bersama dengan korban di Kost DJ EKSEKUTIF Simongan, Semarang.

“Mereka sudah berpacaran sekitar satu tahun. Dalam hubungan tersebut korban hamil dan menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungan hingga usia 9 bulan,” katanya.

Tersangka mengaku tega membunuh korban karena jengkel dengan korban yang selalu meminta dan menyuruh yang membuat jengkel pelaku. Korban sering menyuruh nyuruh ke korban untuk mengambil barang.

Puncak kekesalan tersangka terjadi saat ia sedang menikmati sebuah konten di Youtube. Tersangka mengaku mencekik leher selama satu jam dan menginjak perut sebanyak 10 kali dan membenturkan kepala ke tembok. Akibat ulang tersangka, juga mengakibatkan janin dalam kandungan korban ikut meninggal.

“Tersangka mengaku sempat menginjak dada dan perut korban hingga mengakibatkan kepala janin hampir keluar dari dinding rahim,” jelas Kapolrestabes Semarang.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kemudian tersangka ADS keluar kamar dan mengabarkan kepada tetangga sekitar bahwa pacarnya meninggal di kamar kos. Hal tersebut kemudian dilaporkan pada kepolisian yang selanjutnya mendatangi TKP.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Tim Inafis Polrestabes Semarang, diperoleh fakta bahwa kondisi korban terdapat tanda-tanda kekerasan ditubuhnya. Unit Resmob Polrestabes Semarang mengungkap ADS merupakan tersangka tunggal dalam peristiwa ini. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini