Rekan Kerja Dibunuh di Hotel Syailendra Magelang, Kini Tersangka Diamankan Polisi, Apa Motifnya?

Kapolres Magelang, Ronald A Purba saat menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan di Hotel Syailendra. (foto ist.)

MAGELANG (Sigi Jateng) – Polres Magelang tangani kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Syailendra Jl. Syailendra Raya II No. 27, Sriyasan, Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara menusuk korban sampai meninggal.
Identitas tersangka berinisial Uji Setiyadi (21) Buruh Alamat di Dusun Jarakan RT1/RW7 Desa Girirejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Dapun korbannya bernama Suparno (44) Pekerja swasta warga Tempuran Kabupaten Magelang

Kapolres Magelang, Ronald A Purba mengatakan pembunuhan itu dilakukan karena tersangka karena sakit hati. Dari keterangan pers yang diberikan Purba diketahui kronologi kejadian bermula pada Jumat (5/3/2021). Saat itu korban masuk ke dalam kamar hotel Syailendra Borobudur, beberapa saat kemudian pelaku masuk menyusul ke dalam kamar.
“Hubungan antara tersangka dan korban adalah rekan kerja. Tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya untuk ke hotel dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan tersangka dengan puteri korban ” kata Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (6/3/2021).

Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan tersangka pada Sabtu (6/3/2021) Sekira pukul 05.00 WIB, tersangka dan korban terlibat cekcok dan tersangka mengambil pisau dari balik pakaian pelaku dan melakukan penusukan sebanyak 5 kali.

Tak sampai disitu, tersangka juga menyayat leher korban yang menyebabkan korban meninggal. Salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. Mendapat laporan adanya pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan.

“Ini sebagai Pelayanan hukum kami Polres Magelang dalam menindaklanjuti adanya seseorang melaporkan bahwa dia telah melakukan pembunuhan,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan penusukan tersangka menyerahkan diri ke Polres Magelang, Kasus ini akan segera ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan. Kini Korban beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini