Baihaki, Penyandang Disabilitas Yang Ditolak Tes CPNS Ajukan Kasasi ke MA

Kuasa Hukum Muhammad Baihaqi menunjukkan memori kasasi yang ditujukan ke Mahkamah Agung. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Muhammad Baihaqi diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH Semarang menyampaikan Memori Kasasi kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Semarang. Memori Kasasi ini menjadi upaya lanjutan perjuangan Muhammad Baihaqi untuk merebut kembali hak atas pekerjaannya setelah digugurkan pada seleksi CPNS Provinsi Jawa Tengah tahun 2019.

Muhammad Baihaki adalah seorang difabel tuna daksa yang pada tahun 2019 lalu mengikuti tes CPNS sebagai guru matematika di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Blora. Namun dia yang awalnya telah lulus tes mendadak dibatalkan kelulusannya karena pihak SMA yang bersangkutan menolak karena keterbatasan fisik yang dimiliki Baihaki. 

Sejak saat itu, Baihaki melakukan gugatan terhadap SMA Negeri tersebut serta menggugat Pemkab Blora serta Pemprov Jawa Tengah. 

Arif, selaku Kuasa hukum Baihaki dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengatakan sebelumnya Baihaqi sudah mengajukan upaya hukum hingga tingkat banding di PTTUN Surabaya. 

“Namun, Hakim ditingkat Bading sebagaimana pututusanmya tertanggal 31 Mei 2021 lalu, tidak merepresentasikan keadilan bagi Baihaqi,” ujar Arif pada Jum’at (2/7/2021). 

Putusan tersebut justru menguatkan putusan PTUN Semarang yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan telah melebihi tenggat waktu. 

“Namun, baik majelis hakim PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya menghitung batas pengajuan gugatan tersebut berdasarkan hari kalender,” ujar Arif. 

“Padahal didalam Perturan Mahkamah Agung (PerMA) nomor 6 Tahun 2018, ditentukan bahwa batas pengajuan gugatan adalah 90 hari yang dihitung nerdasarkan hari kerja, bukan hari kalender. Dengan demikian, jika merujuk pada Perma Nomor 6 Tahun 2018, gugatan yang diajukan Baihaqi masih dalam tenggat waktu, yaitu 76 hari kerja,” tandasnya.

Dikarenakan kekeliruan dalam menghitung tenggat waktu untuk mengajukan gugatan, Arif menegaskan putusan tingkat pertama maupun banding sama sekali tidak mempertimbangkan pokok perkara, alat bukti, maupun fakta-fakta persidangan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap Baihaqi yang merupakan seorang difabel netra yang berhak atas pekerjaan yang layak.

“Dalam memori kasasi ini, LBH Semarang membantah kadaluarsanya pengajuan gugatan karena kesalahan pertimbangan hukum majelis PTTUN Surabaya dalam menghitung 90 hari kerja serta meminta agar pokok perkara bisa diperiksa oleh Mahkamah Agung,” jelasnya. 

Melalui upaya Kasasi ini, Baihaqi berharap agar Majelis Hakim pada Mahakamah Agung benar-benar melihat kasus ini dengan jernih tidak menutup mata untuk melihat ketidakadilan yang menimpanya.

“Karena permasalahan ini potensial untuk dialami oleh penyandang difabel lainnya, utamanya dalam seleksi CPNS,” pungkas Arif. (Mushonifin) 

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini