Warga Malaysia di Temanggung Dijebloskan Penjara Karena Jualan Barang Terlarang

Ilustrasi

TEMANGGUNG – (SigiJateng) – Warga Malaysia yang usaha jualan angkringan di Temanggung Farid Fathullah (21) diamankan Polres Temanggung, kemarin.

Farid dijebloskan ke tahanan karena diduga melakukan aksi jual beli terlarang, yakni mengedarkan pil koplo yang jumlahnya mencapai ribuan butir.

Kasat Narkoba Polres Temanggung, AKP Sri Haryanto menyatakan, tersangka bisa dibekuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering keluar malam dan menerima tamu yang tidak dikenal oleh masyarakat.

“Kami menerima informasi jika yang bersangkutan ini baru saja menerima paket obat-obat terlarang. Kemudian kami datangi rumahnya dan kami lakukan penggeledahan,” kata AKP Sri Haryanto, kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Dari penggrebagan itu, ditemukan enam botol berisi 6.000 butir pil Yarindu, 60 lembar TRIHEXYPHENIDYL berisi 60 butir dan tujuh pak plastik klip merk ZIP IN.

“Tersangka menjual kembali pil koplo dalam bentuk paket yang isinya 10 butir Pil Yarindu (pil warna putih berlogo huruf Y) dengan harga Rp25.000. Sedangkan untuk tiap lembar TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg tersangka akan menjualnya dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah),” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tambah Kasat Narkoba, sebelumnya pernah membeli 4 botol pil Yarindu (pil warna putih berlogo huruf Y) dengan harga Rp2.000.000. Barang diterima pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 sekira Pukul 10.00 WIB di Kp. Jampirejo Barat Rt.05 Rw.01 Kel. Jampirejo Kec/Kab Temanggung.

“Tersangka ini memang cukup cerdik, barang-barang yang dijualnya disimpan di loteng,” jelas Sri.

Tersanga dijerat dengan Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1), Lebih Subsider 198 yo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,” tuturnya.

Baca Berita Lainnya:

Sementara, tersangka Farid Fathullah mengaku jualan pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sedajk civid datang, angkringannya sepi.

 “Sejak covid jualan sepi sekali. Setiap kali berjualan bukan keuntungan yang didapat, tapi kerugian yang cukup banyak yang harus saya tanggung,” kata Farid yang tinggal di Perum Aza Griya Kelurahan Walitelon Utara Kecamatan Temanggung ini. (Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini