Banyak Pengunjung dan Warga Langgar Aturan, Objek Wisata Guci Tegal Terancam Ditutup Lagi

Ilustrasi : Objek wisata Guci Tegal yang kini mulai dikunjungi banyak orang lagi.

TEGAL (SigiJateng) –  Pemerintah Kabupaten Tegal mengancam akan menutup lagikawasan Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal menyusul ditemukannya banyak pelanggaran protokol kesehatan. Banyak para pengunjung dan warga di sekitar Guci tidak mentaati protocol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

Hal itu diketahui saat saat tim gabungan menggelar razia di kawasan objek wisata tersebut, Kamis (20/8/2020). Tim gabungan ini terdiri dari anggota Polres, Kodim 0712 Tegal, Satpol PP dan Linmas. Razia dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Tegal Ipda Priyo Dwi Susanto.

Dikutip dari radartegalcom, Ipda Priyo Dwi Susanto menyatakan, banyak ditemukan pengunjung dan warga di sekitar Guci yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pecegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Kemudian para pelanggar itu diberi sanksi dengan melafalkan Lima Sila Pancasila dan menyanyikan lagu nasional.

“Hukuman seperti itu. Hal ini mengacu pada perda. Tujuannya supaya mereka sadar dan mau memakai masker saat berada di luar rumah,” kata Priyo.

Priyo menyatakan, pelanggaran terbanyak justru warga setempat, skeitar Guci. Ini sangat disayangkan. Mestinya, mereka memberikan contoh terhadap para pengunjung agar Guci terbebas dari penularan virus corona (Covid-19). Sedangkan para pengunjung, yang tidak pakai masker jumlahnya sedikit. Sekalipun ada yang tidak pakai masker, tetapi mereka bergegas membeli masker sebelum masuk ke kawasan Guci.

“Kami minta agar pengelola Objek Wisata Guci tegas terhadap pengunjung maupun warga sekitar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Jika ditemui hal itu, pengelola wajib mencegahnya masuk ke kawasan Guci sebelum memakai masker,”

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat memimpin Rapat Evaluasi Simulasi Tatanan Normal Baru Guci di Kantor UPTD Guci mengatakan, jika muncul klaster baru di Guci, maka mau tidak mau objek wisata GUci harus ditutup kembali.

Untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 di Guci, kata Joko, maka jumlah pengunjung harus dibatasi. Pengunjung dari luar Kabupaten Tegal juga harus dicegah. Upaya mencegah itu, Pemkab Tegal melakukan screening dua tahap. Tahap pertama, pengecekan screening dilakukan di depan Kafe Mamapi. Kemudian pengecekan kedua dilakukan di pintu masuk Guci. Jika ada pengunjung dari luar kota yang akan masuk ke Guci, maka harus putar balik.

“Dua tahap pengecekan itu, untuk meminimalisir kemacetan di pintu masuk Guci,” kata Joko menjelaskan.

Baca Berita Lainnya:

Joko melanjutkan, sebelum masuk ke kawasan Guci, wisatawan harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada petugas. Lalu, pengunjung dapat memindai kode QR melalui aplikasi scan QR. Apabila warga Kabupaten Tegal, maka dipersilakan masuk setelah sebelumnya membayar retribusi di pintu loket.

“Pengunjung dan petugas Guci wajib menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak,” sambungnya.

Menurut Joko, penerapan protokol kesehatan adalah kunci utama. Untuk itu, Joko mengajak para pelaku usaha seperti penginapan dan pedagang yang berada di kawasan Guci supaya melakukan pengawasan secara rutin. (rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini