Rutinkan Penertiban, Bawaslu Identifikasi 1.831 APK Melanggar

Anggota tim gabungan melakukan pencopotan APK melanggar.

SIGIJATENG.ID, Semarang – Gabungan Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kembali melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Walikota No 65 tahun 2018 pada Kamis (28/3/2019) malam. 

Koordiv Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, sebelumnya Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Semarang, Komisi Pemilihan Umun (KPU), Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Disperkim dan Dishub kota Semarang, sudah melakukan identifikasi APK yang melanggar sebanyak 1.831 APK yang ada diseluruh Kecamatan yang ada di Kota Semarang yang melanggar. 

“Untuk itu kita langsung melakukan penertiban dengan menurunkan semua APK yang melanggar. Dari hasil Penertiban yang dilakukan semalam baru 634 alat Peraga kampanye yang bisa diturunkan. Jumlah tersebut belum ditambah dari jumlah Panwaslu Kecamatan yang juga melakukan penertiban APK,” ujarnya, Jumat (29/3/2019).

Penertiban APK kali ini, Lanjut Naya, merupakan upaya kita mengembalikan fungsi tata kota yang kondusif dan terhindar dari kesemrawutan APK dari para Caleg yang dipasang tidak sesuai aturan. 

Minggu depan, pihaknya juga sudah merencakan akan melakukan penertipan kembali mengingat sudah mendekati selesainya masa kampanye.

“Maka kita harus selesaikan APK yang melanggar dulu baru nanti tanggal 14-16 kita menurunkan semua APK yang ada di Kota Semarang,” imbuhnya.

Adapun dalam penertiban, Kamis malam (28/3/2019) Tim Gabungan dibagi empat kelompok yaitu Wilayah Semarang Barat di mulai dari Balaikota- Jl. Soegijopranoto- Siliwangi- Jl. Jendral Sudirman- Jl. Prof. Hamka- term. Cangkiran- Balaikota.

Kemudian wilayah semarang Utara di mulai dari Balaikota- Jl. Pandanaran- Jl. Ahmad Yani- Majapahit- Jl. Soekarno Hatta- Jl. Citarum- Kota lama- Balaikota. 

Lalu untuk wilayah Semarang Selatan dimulai dari Balaikota- Jl. Dr.Soetomo- Jl. Kaligarang- Jl. Kelud Raya- Jl. Papandayan- Jl. Sultan Agung- Jembatan Jatingaleh- Balaikota.

Terakhir, untuk wilayah Semarang Selatan Balaikota- Jl. Soegijopranoto- Jl. Kokrosono- Arteri Yos Sudarso- Jl. Kaligawe- Ps. Genuk- Balaikota. (dian) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini