Rommy Ditangkap KPK, PPP Jateng Minta Segera Dilakukan Pergantian Ketua Umum

H Masruhan Samsurie

SIGIJATENG.ID, Semarang – Dengan status Romahurmuziy atau biasa disapa Rommy sebagai tersangka, DPW PPP Jateng mengusulkan kepada DPP DPP untuk secepatnya melakukan pergantian Ketum DPP PPP dengan mekanisme yang diatur oleh AD/ART PPP. Dan figur yang patut mengganti juga sesuai dengan aturan partai yakni para Waketum.

“Figur yang pantas menempati posisi ketua umum diantaranya adalah Arwani. Dia sebagai waketum DPP PPP,” kata Masruhan Samsurie, Ketua DPW PPP Jateng, Sabtu (16/3/2019).

Meski demikian, kata Masruhan, juga masih terbuka figure lain. Jika ada figur lain yang diyakini bisa lebih membawa maslahah bagi PPP khususnya berkaitan dengan Pemilu & Pilpres, maka tetap harus ditempuh dengan tidak menyimpang aturan.

“Kami menginginkan figur pengganti juga harus dikonsultasikan ke Rommy. Kenapa? Karena Rommy bagaimanapun berhasil meletakkan dasar penataan dan  penyegaraan PPP,” kata Ketua Komisi A DPRD Jateng ini.

Sebaga bukti Rommy berhasil meletakkan dasar penataan itu, kata Masruhan, yakni dengan keberhasilan di Pilkada serentak, termasuk keberhasilan Wagub Jateng dan empat  kadernya yang jadi kepala daerah,  dan penyelamatan PPP dari dualisme di pusat sampai terpenuhinya persaratan sebagai peserta pemilu.

“Kerja keras dan kerja cerdas Rommy ini harus bisa diteruskan oleh penggantinya,” tegasnya.

Disisi lain, figur ketua umum juga jangan lupa untuk meminta arahan Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zuber. Apa yang menimpa ketua umum PPP saat ini, Masruhan tetap optimistis, secara nasional PPP bisa melampaui target 4% dan untuk Jateng bisa 10%.

“Loyalitas ke Jokowi-Amin sama sekali tidak terganggu dan bahkan semakin tertantang dengan dibawah komando Gus Yasin yang baru saja dikukuhkan oleh DPW PPP Jateng sebagai Koordinator Pemenangan Pilpres dan Panglima Santri Gayeng,” terangnya.

Untuk kasus Romy, Masruhan mendukung upaya penegakan hukum sebagaimana kebijakan Presiden Jokowi, meskipun hal sangat menyakitkan menimpa pada seorang Romy. Dia adalah politisi muda potensial yang bisa dikatakan santri par-exellence di dunia pokitik.

“Saya tahu persis dia itu tdk “gragas” bahkan dari sisi materi dia bisa dikatakan cukup kaya dengan sejumlah usahanya. Sejak mahasiswa di ITB dia berusaha di batubara di Kalimantan. Betul-betul saya eman dengan potensinya yg kini harus dipertaruhkan di meja hijau,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia terkena ott KPK Jumat pagi (15/3/2019) pagi di Surabaya. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini