PDIP Jateng Buka Suara, Dibalik Mundurnya 6 Caleg Terpilih Terkait Sistem Komandante

Kantor DPD PDIP Jateng, Kota Semarang. Foto : Istimewa

Semarang (sigijateng.id) – DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah (PDIP Jateng) menerapkan sistem komandante (Komandan Tempur) stelsel kepada calegnya dalam menghadapi Pemilu 2024. Sistem tersebut membuat sejumlah caleg terpilih harus mengundurkan diri.

Bendahara DPD PDIP Jateng, Agustina Wilujeng menyebut aturan internal itu berdasar PP 1/2023 di mana para caleg setiap dapil telah dibagi berdasarkan wilayah tempur. Dia menyebut setiap caleg telah memahami sistem tersebut.

“Mereka sadar sebelum DCS (daftar calon sementara, red) bahwa sistemnya seperti ini. Terjadi pelatihan yang sangat sering, dalam setiap tahapan yang terselesaikan, kami melakukan selebrasi,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2024).

Agustina Wilujeng juga mengakui bahwa sempat ada kader yang maju caleg Pemilu 2024 protes terkait penerapan sistem komandante stelsel di Jateng. Namun akhirnya, rata-rata caleg setuju dengan sistem tersebut.

“Keberatan disampaikan secara lisan dari beberapa caleg,” kata dia.

Penerapan sistem komandante disebut melalui proses panjang. Sistem komandante akhirnya disahkan dengan Peraturan Partai Nomor 01/2023.

“Setelah diingatkan dalam berbagai diskusi privat melalui banyak pihak, bahwa adanya waktu yang panjang dalam proses mempertahankan penilaian, apakah akan dilanjutkan dengan sistem ini rata-rata memahami dan mengikuti prosedur,” tambahnya.

Para caleg itu juga disebut telah banyak diberi pelatihan mengenai sistem tersebut. Menurutnya, caleg yang keberatan harusnya mundur sebelum penetapan calon.

“Mereka sadar sebelum DCS bahwa sistemnya seperti ini. Terjadi pelatihan yang sangat sering, dalam setiap tahapan yang terselesaikan, kami melakukan selebrasi,” ujarnya.

Adapun dalam sistem komandante ini, caleg setiap dapil telah dibagi berdasarkan wilayah tempur.

Agustina mencontohkan, Caleg DPRD Jateng Dapil 1 dengan wilayah Kota Semarang, caleg-caleg tersebut dibagi dengan wilayah tempur lebih kecil yakni kecamatan. Bila caleg kalah di wilayah tempurnya, caleg itu harus bersedia mundur dan diganti meski mendapatkan suara besar dari daerah lain.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengurus PDIP Jateng mengirim surat ke KPU Jateng terkait pengunduran diri enam caleg DPRD Jateng terpilih. Agustina menyebut para caleg itu mundur dengan sadar karena sistem komandante stelsel.

“Enam caleg terpilih yang mundur dengan sadar karena sistem komandante stelsel yang diatur dalam PP 01/2023,” katanya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini