DPRD Jawa Tengah Prioritaskan Perda Yang Berkaitan Dengan Kesejahteraan Masyarakat

SIGIJATENG.ID, Semarang –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng) Periode 2013-2018 terus berusaha keras merampungkan raperda yang diusulkan pada tahun ini. Yakni ada 12 usulan yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Menurut Ketua Bapemperda DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto dari jumlah itu, delapan diantaranya sudah selesai pembahasan dan sedang pembahasan.

Pembahasan tiga usulan raperda masih menunggu aturan di atasnya, salah satunya raperda tentang zonasi. Satu usulan raperda tak disetujui Bapemperda yakni raperda tentang holding.  Usulan raperda tersebut ada yang merupakan inisiatif dari legislatif maupun eksekutif. Dalam pembahasan usulan hingga menjadi Perda, jelas Yudi, dilakukan secara bertahap. Setelah diusulkan, maka dibuat naskah akademik, baru setelah itu dilakukan kajian oleh Bapemperda selama 14 hari hingga menentukan apakah raperda tersebut direkomendasikan untuk dibahas lebih lanjut atau ditolak. 

Jika direkomendasikan untuk pembahasan lebih lanjut maka Bapemperda merekomendasikan pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) atau Komisi terkait. Setelah itu hasil pembahasan di paparkan di rapat paripurna. “Kami sengaja memprioritaskan Perda yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Ini supaya kerja kita benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Yudi Indras. Yudi menjelaskan anggota dewan DPRD Jateng periode 2013-2018 hingga saat ini telah menghasilkan 77 peraturan daerah (Perda).  “Alhamdulillah DPRD Jateng periode kami hingga saat ini sudah dapat menghasilkan 77 perda.

Semoga bermanfaat”, kata Yudi pada diskusi tentang produk legislasi daerah di Hotel Noormans Semarang, Selasa (6/11).  Hadir di acara tersebut kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Indrawasih dan Dosen Fakultas Hukum Undip Dr Lita Tyesta. Secara keseluruhan Yudi mengakui jika jumlah perda yang dibahas cukup banyak. Hal itu disebabkan perubahan sejumlah kewenangan Pemprov Jateng sebagaimana pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Semisal perubahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi.

Demikianhalnya dengan pengelolaan terminal bus. Maka butuh peraturan untuk penataan dan dasar pengalokasian anggaran dalam pengelolaannya.(adv/Rafif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini