Tok, Mejelis Hakim Jatuhkan Vonis Kades di Gemuh Kendal Satu Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana Desa

: Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kendal (sigijateng.id) – Kasus yang menjerat Nur Kholis, Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis akhirnya divonis 1 tahun penjara dan sejumlah denda atas kasus korupsi dana desa yang dilakuannya saat ia menjabat.

Sebelumnya, Nur Kholis ditetapkan tersangka dan di tahan  di Lapas Kelas IIA Kendal sejak 13 September 2023 lalu atas dugaan kasus korupsi Dana Desa Anggaran tahun 2021.

Penetapan vonis terhadap Nur Kholis dilakukan oleh Majelis Hakim pada dalam sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Dengan tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 22 April 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Sigit Muharam kepada awak media, di kantor Kejari Kendal, Senin (20/5/2024).

“Pada hari ini, Senin, tanggal 20 Mei 2024, telah dilaksanakan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan Agenda Putusan, terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 di Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal,” jelas Sigit.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tersebut, lanjut Sigit, bahwa Nur Kholis divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.

“Selain itu juga mendapatkan vonis tambahan berupa denda sebesar Rp 50 juta atau subsider enam bulan penjara dan berkewajiban mengembalikan uang pengganti senilai Rp 245.835.878 kepada negara melalui Kas Daerah Pemkab Kendal,” ungkapnya.

Disampaikan, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Kejari Kendal. Menurutnya, tuntutan diajukan semata sebagai efek pembelajaran bagi para kepala desa, supaya lebih berhati-hati dalam mengelola uang negara.

“Nur Kholis dituntut dengan pasal 3 Jo pasal 18, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang dia.

Sigit menyebut, Nur Kholis ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2023 lalu dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kendal. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kejari Kendal, yang merupakan tindak lanjut dari laporan Inspektorat.

Pihaknya berpesan kepada para kepala desa, untuk tidak bermain dengan dana desa, karena akan ada konsekuensinya. Selain itu, pihaknya siap membantu dan terbuka lebar untuk konsultasi, apabila ada kepala desa yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan dana desa.

“Khusus untuk desa, semua pengawasan dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah). Sedangkan jika benar-benar pelanggaran berat dan tidak dapat dibina, maka kasusnya akan ditangani oleh pihak APH (Aparat Penegak Hukum),” pungkas Sigit. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini