Terbius Rayuan Akun Cewek Cantik di Facebook, Pria Grobogan Tertipu Rp 27 Juta, Ini Kronologinya

Ilustrasi. Foto: pixabay.com

Grobogan (sigijateng.id) – Seorang pria berinisial AS (24) warga Grobogan Jawa Tengah menjadi korban penipuan yang dikenalnya di media sosial facebook. Korban tertipu Rp 27 juta saat hendak bertemu dengan wanita cantik yang hendak dikencaninya.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong AKP Bambang Jumena mengatakan, peristiwa penipuan/penggelapan terjadi berawal melalui perkenalan singkat di Facebook.

Diketahui, pelaku adalah SAP (26) warga Brati Grobogan dengan bermodus menggunakan akun facebook seorang perempuan cantik bernama Novi Septiana.

Karena mahirnya berkomunikasi korban pun terbius. Pelaku pun makin leluasa memainkan peran sebagai Novi Septiana.

Hingga mengajak korban bertemu dan menginap di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Godong, Grobogan.

“Untuk lebih meyakinkan, akun Novi Septiana kemudian meminta nomor WhatsApp korban,” terang AKP Bambang Jumena, Selasa (16/4) siang.

Agar tak menimbulkan kecurigaan, pelaku mengirimkan pesan singkat, meminta korban menunggu di pasar Godong, untuk dijemput kakaknya.

Tanpa ragu korban pun berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernopol H 2989 SL. Dia juga membawa uang tunai sebesar Rp7 juta disimpan di jok sepeda motor miliknya.

“Sesampainya di depan Pasar Godong, korban pun dihubungi pria mengaku kakak dari Novi, kemudian mengantar korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor korban,” imbuhnya.

Sesampainya di pertigaan Desa/Kecamatan Godong, pelaku meminta berhenti dan menyuruh korban untuk turun sebentar dari sepeda motor tersebut dengan dalih menjemput Novi Septiana. Korban pun mengikuti permintaanya tanpa menaruh kecurigaan.

Setelah korban menunggu cukup lama, dia pun berusaha menghubungi pelaku namun  ternyata WhatsApp dan akun facebook milik korban telah diblokir.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 23 juta. “Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong,” ujar Kapolsek.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Godong akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini