Tangkap 3 Orang Kurir Narkoba di Semarang, Polisi Sita 3 Kg Sabu-Sabu dan 50 Pil Ekstasi

Ilustrasi. Foto: dok.sigijateng.id

Semarang (sigijateng.id) – Tiga orang kurir narkoba di Semarang berhasil di tangkap polisi beserta barang bukti jenis narkotika jenis sabu-sabu sebesar 3 Kilogram dan 50 butir pil ekstasi.

Mereka adalah Nurdiansyah dengan barang bukti seberat 1 Kilogram sabu. Selanjutnya ada A. Robiqtoh dengan barang bukti seberat 2 Kilogram sabu dan yang terakhir yakni Aziz Widiharto dengan barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan peredaran narkoba ini diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah-wilayah tertentu memang marak dijadikan transaksi narkotika.

Untuk kasus pertama, polisi menangkap tersangka saat sedang mengambil barang di parkiran Swalayan ADA Setia Budi, tepatnya di Jalan Potrosari III, Srondol Kulon, Banyumanik, pada Kamis 9 Mei 2024 sekira Pukul 13.30.

Saat ditangkap, polisi menemukan klip kecil terbungkus isolasi hitam dan 3 Plastik klip sedang berwarna hijau yang berisi 20 bungkus seberat 1.019 kg dan uang Tunai Rp 2.250.000,- yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku.

“Usia dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Pur (dalam lidik), pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut untuk dibawa ke Kebumen dan kemudian menunggu perintah. Pelaku menerima upah Rp. 500 ribu,” ungkap Irwan dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Mei 2024.

Kemudian untuk kasus kedua pelaku ditangkap di traffic light Jalan Jrakah, Tugu pada Selasa 14 Mei 2024, sekira pukul 17.20 WIB.

Dalam kasus ini, diketemukan 1buah tas slempang yang di dalamnya ada 2 buah dus bungkus bekas snack Custas warna kuning yang masing-masing dus berisi 2 buah plastik klip sedang berisi sabu seberat 2.024 gram.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Nir (dalam lidik). Pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut untuk dibawa ke Pekalongan dan disimpan kemudian nunggu perintah selanjutnya. Adapun pelaku dijanjikan upah sebesa Rp. 20 juta dan baru diberi Rp. 1 juta,” bebernya.

Tidak berhenti di situ, untuk kasus terakhir, polisi juga menambahkan bahwa jajaran Satresnarkoba juga berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ekstasi bernama Aziz Widiharto.

Pelaku ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin 13 Mei 2024, malam.

Saat ditangkap, pelaku sempat menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh petugas dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi warna hijau terbungkus tissue warna putih dan solasi warna orange dalam bungkus permen Wooda.

“Saat diinterogasi, pil esktasi tersebut adalah milik Faldi (dalam lidik), pelaku hanya bertugas mengambil pil ekstasi, kemudian memindahkan ke daerah Jatingaleh serta dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 1 juta,” tambahnya.

Kini para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berada di Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna penanganan lebih lanjut. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini