Nekat Hendak Edarkan 6 Kilogram Obat Mercon, 2 Orang Diamankan Polisi

Ilustrasi. Foto : pixabay.com

Salatiga (sigijateng.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengamankan dua orang yakni NSA (44) warga Tuntang Semarang dan FIA (17) warga Ampel Boyolali yang diduga akan mengedarkan obat mercon, Selasa (26/03).

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, mengungkapkan penangkapan terhadap dua orang tersebut dilakukan di dua tempat dan waktu yang berbeda.

“Keduanya terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu NR 8 tahun 1948,” kata Iptu Henri Widyoriani.

Yang berbunyi, ungkapnya, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Hendri menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di depan Warung Sate Sapi Pak Kempleng, Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga.

“Di TKP pertama ini, menangkap terduga NSA (44) warga Gedangan Tuntang, Kabupaten Semarang berikut barang bukti antara lain, lima kilogram obat petasan dan lima lembar sumbu petasan,” terangnya.

Kronologi kejadiannya berawal informasi adanya COD obat petasan. Begitu dilaksanakan penyelidikan, didapati seseorang yang mencurigakan di TKP. Setelah didatangi dan diinterogasi didapati barang bukti tersebut di atas.

Guna penyidikan selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani menambahkan TKP di depan kantor PMI Kota Salatiga, dengan terduga seorang anak berinisial FIA (17) warga Selodoko Ampel Boyolali.

Dari tangan FIA didapatkan barang bukti antara lain satu kilogram obat petasan dan dua helai sumbu petasan warna merah dengan panjang kurang lebih 80 cm.

“Polres Salatiga akan menindak tegas hal-hal yang dapat menganggu dan meresahkan masyarakat,” tegasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini