Mulai Dibuka Pendaftaran Calon Pantarlih Pilkada 2024, KPU Kendal : Butuh 3.062 Orang Petugas

KPU Kendal disela acara media gatering sosialisasi tahapan pilkada 2024, persiapan pembukaan pantarlih di salah satu hotel di Kendal pada Rabu (12/6/2024). Foto : Istimewa

Kendal (sigijateng.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pelaksanaan pembukaan pendaftaran calon Pantarlih tersebut akan dimulai pada Kamis 13 Juni hingga 19 Juni 2024 mendatang.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin menyebut jumlah Pantralih kali ini lebih banyak dibandingkan saat Pemilu lalu. Jika Pemilu lalu Pantarlih yang dibutuhkan sesuai TPS yang ada. Sesuai aturan yang ada jika ada TPS dengan pemilih lebih dari 400 orang maka jumlah Pantarlih ada 2 orang.

“Untuk jumlah pantarlih berdasarkan aturan yang baru, pemilih dalam TPS lebih dari 400 sebanyak 2 orang.  Di Kendal sendiri ada 162 TPS yang pemilihnya dibawah 400, selebihnya lebih sehingga membutuhkan 3.062 pantarlih,” kata Khasanudin.

Khasanudin berharap, pelaksanaan rekrutmen Pantarlih bisa disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat luas, mengingat tugas yang diemban cukup penting. Yaitu melakukan sensus kepada masyarakat dari rumah ke rumah.

“Nantinya Pantarlih akan diilantik 24 Juni 2024 dan langsung diberikan bimbingan teknis serta mulai melakukan coklit serentak seluruh Indonesia,” terang dia saat acara Media Gathering di salah satu hotel di Kendal, Rabu 12 Juni 2024.

Ia menyampaikan, kebutuhan petugas Pantarlih di Kabupaten Kendal sebanyak 3.062 orang dari 1.612 TPS di Kabupaten Kendal.

“Jadi nanti ada beberapa TPS dimana itu ada ketentuan dari KPU RI bahwa dalam satu TPS yang lebih dari 400 pemilih akan ada dua Pantarlih. Dan yang kurang dari 400 pemilih itu ada satu Pantarlih. Setelah kita petakan dari 1.612 TPS kami membutuhkan 3.062 Pantarlih,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, Pantarlih nantinya akan bertugas memutakhirkan data pemilih secara faktual dalam Pilkada Serentak 2024. “Pantarlih ini adalah ujungnya adalah kevalidan data di lapangan,” ungkapnya.

“Maka dari itu kami perlu petugas yang perlu melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih,” sambung Khasanudin.

Khasanudin menambahkan, untuk persyaratan pendaftaran Pantarlih diantaranya menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas ataupun rumah sakit di Kabupaten Kendal.

“Cek kesehatan kita sudah bekerjasama dengan Dinkes dan secara umum biayanya Rp 80 ribu, tetapi kami minta untuk ada keringanan dari biaya tersebut. Alhamdulillah sudah disetujui menjadi Rp 50 ribu,” jelasnya.

Terkait TPS lokasi khusus, lanjut Khasanudin, bahwa di Pilkada 2024 belum ditentukan karena harus ada usulan dari lembaga. Saat ini sudah ada 7 lembaga yang megusulkan Loksus dan belum disetujui karena syaratnya harus ada  penanggungjawab siapa, pemilih harus lengkap dikirim ke KPU, pemilih harus ada. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini