Soal Pengunduran Diri Caleg Terpilih Kian Mencuat, KPU Batang Sambangi Kantor DPC PDI-P Batang

Komisioner KPU Kabupaten Batang melakukan klarifikasi pada pengurus DPC PDI Perjuangan, Jumat (3/5). Foto : istimewa

Batang (sigijateng.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menyambangi kantor DPC PDI Perjuangan Batang melakukan klarifikasi pada pimpinan pengurus terkait pengunduran diri seorang caleg terpilih DPRD Kabupaten.

“Kita melaksanakan, apa namanya, klarifikasi pengunduran diri dari salah satu caleg di partai ini dan dari pihak partai pun menyatakan bahwa pengunduran sendiri itu masih berlaku,” kata Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, Jumat (3/5).

Kedatangan lima anggota komisioner KPU dan diterima oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang, Ahmad Ridwan. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang ikut hadir dan mengawasi jalannya proses klarifikasi tersebut.

Susanto menyebut pihaknya memastikan apakah surat pengunduran diri Caleg PDIP Dapil 4 atas nama Vitriana Puspitasari masih berlaku atau tidak? Setelah pasti, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno internal.

Lalu, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU Jawa Tengah terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil. Pihaknya menunggu arahan dari KPU Jateng.

“Laporan-laporan ini akan kita sampaikan, dan kalau nanti setelah arahan itu kami terima, akan kami lakukan langkah berikutnya,” ujar Susanto kepada awak media.

Pihaknya menyatakan batas waktu untuk merevisi SK penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Batang adalah sebelum pelantikan.

Ia menegaskan untuk urusan pengunduran diri atau penggantian caleg adalah urusan internal partai politik. Sebab, peserta pemilu dalam Pileg adalah partai politik.

“Kalau dari yang bersangkutan itu kan sebetulnya kalau saya melihat itu ranahnya internal ya, jadi kita tidak masuk ke internalnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan, Ahmad Ridwan menyebut jika surat pengunduran dirinya itu berdasarkan perintah dari dewan pimpinan daerah.

“Sesuai dengan peraturan partai kita, maka dari itu saya selaku ketua DPC melaksanakan tugas sebagai perpanjangan tangan dari dewan pimpinan daerah untuk menyerahkan pengunduran diri itu ke KPU,” katanya usai klarifikasi.

Dirinya menyatakan bahwa seluruh kader terikat dalam aturan partai. Sebagai sebuah organisasi, kader harus mengikuti aturan partai politik yang berlaku.

“Personal tuh harus ikut partai, kalau saya calon kepala desa itu ya partaine yo awakmu. Kalau organisasi itu tidak bisa berdiri, anda tetap terkait,” terang dia.

Terkait proses pengunduran diri caleg terpilih tersebut, Ketua Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga tidak mau berkomentar lebih lanjut. Pihaknya hanya mengawasi proses klarifikasi, apakah melanggar aturan atau tidak.

“Yang jelas persoalan pengunduran diri tersebut, hal itu urusan internal partai,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini