Keji, Wanita di Jepara Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hugel Akhirnya Ditangkap, Ini Pengakuannya

Ilustrasi- Foto : pixabay.com

Jepara (sigijateng.id) – Polisi akhirnya menangkap seorang wanita berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, atas kasus pembunuhan bayi. Dari pengakuannya, pelaku malu dan tega membunuh bayi dari hasil hubungan gelap (hugel) di luar nikah.

Motif pembunuhan keji tersebut diungkapkan tersangka, saat konfrensi pers ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Mapolres Jepara, Rabu (27/3).

Dalam pengakuannya, pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya. Karena terdesak rasa malu dan takut ketahuan warga di sekitar tempat tinggalnya, usai dibunuh dan bayinya dibuang di sungai, pada Selasa (26/3).

Pelaku melahirkan bayinya di dalam kamar rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.

Karena menangis terus, lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Kemudian pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai di belakang rumahnya.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku bergegas mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan dan handuk. Tak lama setelah dibuang, bayi malang kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan bayi itu lantas membuat warga geger.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, usai mendapatkan laporan penemuan jasad bayi di sungai, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang tak lain adalah warga sekitar.

Karena perbuatannya, kata Kapolres Wahyu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini