Sidak Olahan Makanan Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dinkes Batang Temukan Bahan Pangan Berformalin hingga Pewarna Tekstil

Jelang lebaran 2024, Dinkes Batang bersama Satpol PP dan anggota Reskrim Polres Batang gencar melakukan sidak produk olahan makanan di sejumlah pasar tradisional. Foto : Istimewa

Batang (sigijateng.id) – Jelang Lebaran 2024, tim gabungan Pemkab Batang bersama Satpol PP Batang dan anggota Reskrim Polres Batang gencar melakukan sidak produk olahan makanan di sejumlah pasar tradisional yang disinyalir mengandung bahan pengawet berbahaya.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah bahan pangan yang mengandung bahan zat berbahaya diantaranya bahan pangan mengandung formalin, hingga pewarna tekstil Rodhamin B. Pihak Dinkes menguji laboratorium makanan yang banyak suplainya di bulan Ramadhan.

“Sudah ada 43 sampel yang kami rasa itu dicurigai mengandung bahan berbahaya dan fokusnya itu bahan pangan yang banyak diproduksi di bulan Ramadan ini,” kata Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Rizza Fauziyah, Rabu (27/03).

“Dari 43 sampel yangs udah kami uji, itu sudah ada enam sampel yang positif yang mengandung bahan berbahaya,” imbuhnya.

Rizza mengungkapkan beberapa bahan pangan yang diuji sampel yaitu cenil, cendol, agar agar, hingga cincau. Bahan pangan itu menjadi peluang besar bagi produsen untuk memasukkan bahan berbahaya dan konsumsi ke masyarakat juga besar.

Selama ini pengawasan dilakukan di beberapa pasar tradisional dan ke minimarket plus toko kelontong serta tempat pembuatan parcel-parcel. “Di 15 wilayah kecamatan, masing-masing ada pasar tradisional. Ditempat tersebut menjadi pusat kulakan para pedagang,” tuturnya.

Pihaknya mengakui bahwa ada pedagang yang tiap tahun selalu memakai bahan berbahaya di dagangannya. Meski begitu, pihaknya menyebut hanya bisa melakukan teguran, sebab belum ada peraturan terkait keamanan pangan.

“Untuk sanksi belum sampai saat ini. Karena peraturan regulasinya belum ada. Baik Peraturan Daerah (Perda) atau pun Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga tidak bisa menyita dan tindakan tegas lainnya,” terang Rizza.

“Kalau anjuran kemarin dari Pak Sekda (Sekretariat Daerah), (sebaiknya-red) membuat Perbup (Peraturan Bupati) tentang keamanan pangan,” ucapnya lagi.

Meski begitu, pihaknya akan memanggil produsen, distributor mau pun pedagang untuk pembinaan atau edukasi. Untuk tindakan lebih lanjut, pihaknya akan berkonsultasi ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam waktu dekat, pihak Dinkes bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) UKM Batang akan menggelar program pemberdayaan masyarakat yaitu program pasar aman dari bahan berbahaya. Pilot projeknya adalah pasar Batang.

“Akan ada pelatihan dari Balai POM bagaimana untuk bisa menguji cepat produk produk yang mengandung bahan berbahaya. Jadi tidak hanya kami dari Dinas Kesehatan yang melakukan pengujian, tapi pihak pasar juga bisa melakukan. Masyarakat bisa melakukan uji ke kantor Demang Pasar setelah pelatihan,”ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini