Kapolres Grobogan Kerahkan Jajaran Lakukan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Sekolah

Polisi sedang melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong untuk kendaraan di sekolah-sekolah, Selasa (9/1/2024). ( foto dok polres grobogan)

GROBOGAN (Sigi jateng) – Polres Grobogan Polda Jateng beserta jajarannya terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di wilayahnya.

Selain melaksanakan kegiatan sosialiasi di bengkel sepeda motor, polisi juga melakukan sosialisasi menyasar ke sekolah-sekolah.

Beberapa polsek yang melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah itu antara Polsek Geyer, Polsek Panunggalan dan Polsek Gabus. Mereka melakukan sosialiasi pada Selasa (9/1/2024) dengan dipimpin langsung oleh masing-masing Kapolsek.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan Polsek Gabus melaksanakan sosialisasi di SMK MA Fatul Ulum, Polsek Panunggalan di SMA NU Panunggalan dan Polsek Geyer melaksanakannya di SMA N 1 Geyer.

“Sebetulnya, pelaksanaan sosialiasi di sekolah memang sudah rutin dilaksanakan. Namun kali ini lebih menekankan tentang larangan penggunaan knalpot brong,” kata dia dikutip dari lama humas.polri.go.id. Rabu (10/1/2023)

Dikatakan AKBP Dedy Anung Kurniawan, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, khususnya bagi masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk memberantas penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Grobogan ini. Pasalnya, pengguna berknalpot brong juga ada anak usia sekolah.

”Ini untuk menciptakan ketenangan sekaligus menegakan aturan berlalu lintas. Terutama bagi anak-anak sekolah yang harus kita ingatkan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Selain di lingkup sekolah, Kapolres Grobogan Polda Jateng mengaku, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada komunitas otomotif, bengkel, toko sparepart hingga kampanye melalui media sosial.

Pihaknya juga aktif melakukan patroli melalui tim UKL (Unit Kecil Lengkap) yang terdiri dari anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan gabungan jajaran fungsi di Polres Grobogan Polda Jateng untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.

‘’Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar. Mengingat, dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar,’’ harap Kapolres Grobogan Polda Jateng.

Kapolres Grobogan juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan melaporkan jika menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong kepada pihak berwenang. Selain itu, saat ini Polres Grobogan Polda Jateng telah menyambangi sejumlah sekolah menengah atas sederajat untuk mensosialisasikan larangan knalpot brong. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini