Bursa Pilkada 2024 : KPU Jateng Mulai Buka Jalur Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Ilustrasi. Foto : istimewa

Semarang (sigijateng.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mulai membuka pendaftaran calon perseorangan untuk ikut maju berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ada beberapa syarat bagi yang ingin maju melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Gubernur (pilgub) Jawa Tengah nanti.

“Yakni, harus mendapat dukungan 6.5% dari penduduk Jawa Tengah yang masuk DPT (daftar pemilih tetap) dan tersebar di 50% kabupaten dan kota dalam provinsi ini,” kata Bismar Prianto Amron, Komisioner KPU Jawa Tengah, Senin (22/04).

Bismar mengungkapkan kesiapan KPU Jawa Tengah untuk menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2027 mendatang. Antara lain, menyangkut anggaran dan regulasi.

Untuk perhelatan Pilkada 2024, KPU mendapat kucuran dana hampir Rp800 miliar. Anggaran sebesar itu merupakan hasil pembebanan bersama (sharing) antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten.

Ada pun dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum/KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pesta Demokrasi di Tingkat Daerah.

KPU Jawa Tengah telah mengumumkan pendaftaran bagi Tim Pemantau Pilkada. Termasuk sosialisasi mengenai pesyaratan bagi calon perseorangan.

Mulai Selasa (23/04) mulai dilakukan tahapan perekrutan anggota Badan Adhoc, baik PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Setelah PPS terbentuk pada akhir Mei nanti, akan diteruskan perekrutan calon Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) pada Juni mendatang,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini