BNNP Jateng Ungkap Pengiriman Paket Ganja 6 Kg di Tegal, Modusnya Simpan Dalam Pipa

Pengungkapan kasus modus pembelian narkoba jenis ganja disimpan di dalam pipa. Foto: Istimewa

Semarang (sigijateng.id) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap modus pembelian narkoba jenis ganja yang disimpan dalam pipa. Dalam kasus tersebut, satu orang diamankan beserta dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 6 kilogram.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, pengungkapan itu dilakukan di Kota Tegal Senin (22/4) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkoba lewat ekspedisi menuju Tegal.

“Awalnya kita dapat info dari BNN Provinsi Sumatera Utara ada pengiriman paket dari Sumut ke Tegal kemudian penyelidikan dengan seksama bersama BNN Kota Tegal dan BNN RI, Bea Cukai,” kata Brigjen Pol. Agus, Selasa (23/4/2024).

Ternyata setelah diidentifikasi, ganja tersebut dimasukkan dalam enam pipa untuk mengelabui pihak ekspedisi dan petugas. Kemudian dilakukan penangkapan di lokasi pengiriman di Jalan Randugunting, Tegal Selatan.

“Mampu diidentifikasi, ganja dimasukkan dalam pipa. Saat diterima berhasil tangkap. Barang bukti dibuka disaksikan saksi dan tersangka. Ganja 6.000 gram,” ujarnya.

Pelaku yang ditangkap berinisial AMB dan masih dalam pemeriksaan. AMB memesan Ganja via online. Rencananya akan diedarkan di Tegal.

“Ini masih dikembangkan lagi. Jaringan Sumut, Medan, Jateng. Mudah-mudahan berkembang ke pelaku lain. Dia itu langsung pesan ganja lewat online, kemudian dikirim seolah pipa,” tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 10 miliar.

Agus juga menjelaskan ada tiga kasus lainnya yang diungkap sejak bulan Februari 2024. Pertama yaitu kasus Ganja 2,3 kg yang diungkap 12 Februari 2024 dengan tersangka DCA alias Yayan di Kota Semarang.

Kemudian kasus sabu 225 gram di Laweyan Solo. Kasus itu diungkap 23 Februari dengan tersangka perempuan berinisial CWL. Terakhir, kasus Ganja 928 gram di Sukoharjo dengan tersangka AGPP, MS, dan AM. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini