Polrestabes Semarang Amankan 22 Unit KBM dari Tindak Pidana Penipuan, Tersangka Seorang Wanita

Tersangka penipuan yang diamankan di Polrestabes Semarang. ( foto tribratanews)

SIGIJATENG.ID – Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan 22 Unit Kendaraan Bermotor. Sebagai tersangka adanya seorang perempuan NR (42 tahun).

Dilansir dari tribratanews, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan S.H., S.I.K., M.I.K. menerangkan tersangka NR menyewa motor dan mobil milik para korbannya dalam kurun waktu September 2022 s/d januari 2023 di wilayah hukum polrestabes semarang.

Donny menambahkan, modus tersangka adalah menyewa kendaraan milik para korban dengan perjanjian biaya sewa Rp 400.000,- s/d Rp 700.000,- untuk sewa sepeda motor selama 10 hari sedangkan untuk biaya sewa mobil sebesar Rp 2.500.000,- selama 14 hari dengan kewajiban penyewa harus mengabsenkan unit setiap minggunya namun tersangka tidak membayar biaya sewa dan tidak mengabsenkan unit tersebut ke pemilik, akan tetapi menggadaikan unit tersebut kepada orang lain tanpa ijin pemilik / korban.

“Sampai dengan saat ini sudah ada tujuh korban yang saat ini sudah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang”, jelas Donny.

Adapun 22 Unit KBM yang saat ini sudah didatakan dari kasus penggelapan ini:

1). 1 ( satu ) Unit Kbm Nissan Serena warna hitam Nopol A – 1779 – YM;

2). 1 Unit Kbm Toyota Avanza ,coklat muda Nopol H – 1829 – UR;

3). Spm Hinda Vario Nopol H – 2430 – BUG;

4). Spm Honda Scoopy Nopol H – 2076 – APD;

5) Honda Vario, H 3159 AW,Merah Silver,2010;

6) Honda Vario, H 5986 Y, Merah Hitam, 2009;

7) Honda Beat, H 3657 AW, HITAM, 2020;

8). Honda Beat, H 3040 DG, SILVER, 2020;

9). Honda Beat, H 3024 PW, HITAM, 2022;

10). Honda Beat, H 5340 RG, MERAH HITAM, 2021;

11). Honda Beat, H 4932 XG, HITAM, 2022;

12). Honda Beat, H 3552 BGG, HITAM, 2017;

13). Yamaha N Max H – 4288 – PG;

14). Honda Vario Hitam H – 6125 – JG;

15). Honda Vario Hitam H – 2071 ALW;

16). Yamaha N MAX Hitam H – 2073 – CA;

17). Yamaha N Max Merah H – 2978 – WY;

18). YAMAHA N MAX HITAM H – 4288 – PG;

19). Honda Vario H 3441 LA;

20). Honda Vario H – 6125 – JG;

21). Honda Beat H – 6146 – EOG;

22). Honda Vario H – 5569-TP.

Atas tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara selama lamanya empat tahun. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini