Ini Hukuman Lima Polisi Terkait Calo Penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy. ( foto humas polda jateng)

SIGIJATENG.ID – Kasus calo penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah masih menjadi sorotan. Polda Jateng sudah menjatuhkan hukuman kepada lima oknum polisi yang diperiksa terkait kasus percaloan penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah. Namun mereka hanya dijatuhi hukuman ringan.

Mereka dijutahui hukuman demosi dan penempatan khusus (patsus ). Setelah itu, mereka akan mendapatkan hukuman tambahan berupa mutasi sementara proses secara pidananya tidak jelas.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan lima polisi calo tersebut mendapatkan hukuman berupa mutasi ke luar Pulau Jawa.

Polisi Calo Pendaftaran Bintara Cuma Dihukum Demosi, Begini Bunyi Pasal Penurunan Jabatan

“Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke luar Jawa,” kata Iqbal di Semarang, Senin, 13 .

Iqbal tak memperinci siapa dan kemana terkait proses mutasi tersebut. Dia hanya menyatakan, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.

Sebelumnya, praktek percaloan dalam proses penerimaan Bintara Polri di wilayah Polda Jawa Tengah terungkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim Direktorat Profesi dan Paminal Polri. Lima anggota polisi itu disebut menerima dana hingga miliaran rupiah.

Meskipun terbukti menerima suap dalam proses penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022, kelima anggota polisi itu lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat. Mereka juga tidak diproses secara pidana.

Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. Polisi juga tak memproses pidana para pemberi suap kepada lima anggotanya tersebut.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 750 juta. (asz)

Baca Berita Lainnya

100 68 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here