Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Wiradesa

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil.

PEKALONGAN (sigijateng.id) – Polres Pekalongan berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H mengatakan, jumlah perduga pelaku sebanyak dua orang, yakni berinisial SP (43) warga Kandangpanjang Kota Pekalongan dan U (40) warga Desa Galurung Kec. Tirto Kab. Pekalongan.

“Ada dua orang terduga pelaku. Sementara ini yang berhasil kita amankan satu orang berinisial SP. Yang bersangkutan ini selaku eksekutor atau yang melakukan pecah kaca. Sementara satu pelaku lainnya (U) masih DPO,” ungkap dikutip di laman tribratanews, Kamis (8/6/2023).

Adapun lokasi kejadian pencurian pecah kaca mobil ini, kata kapolres, terjadi di tempat parkir kantor Kecamatan Wiradesa di Jl. Ahmad Yani No. 141, Wiradesa Kabupate Pekalongan pada Rabu (07/04). Saat itu mobil di parkir dan ditinggal pergi pemiliknya. Korban sendiri merupakan tamu di kantor Kecamatan Wiradesa.

“Ada sebuah mobil terparkir di situ, kemudian didatangi oleh dua dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Satu orang turun, kemudian memecahkan kaca mobil dan selanjutnya mengambil barang yaitu satu buah tas,” ujarnya,

“Tak itu berisi 1 buah unit handphone merk iPhonedan uang kurang lebih Rp. 400.000,” tambah Kapolres.

Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan Tim Resmob Polres Pekalongan yang melaksanakan penyelidikan, melakukan penangkapan pelaku (SP) di jalan yang beralamat di Dukuh Tengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes.

“SP ini sehari-harinya berprofesi sebagai kernet bus jurusan Jakarta,” kata Kapolres.

AKBP Wahyu menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan hanya sebuah handphone merk iPhone dan 1 buah alat pemecah kaca. “Sedangkan untuk tas menurut keterangan dari pelaku dibuang dan ditenggelamkan di sungai,” imbuh AKBP Wahyu.

Dikatakannya, hasil pengembangan dari pelaku, terdapat tiga TKP lainnya yaitu di Tirto, Pekuncen dan Kauman. “Ketiganya, modusnya sama yaitu pecah kaca,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini