Polda Jateng Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal di Kebumen dan Sragen, Begini Modusnya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers ungkap kasus bisnis penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal, Kamis (2/3/2023). Foto : Humas Polda jateng

Semarang (sigijateng.id) – Praktik jual beli BBM ilegal secara partai besar dengan modus ‘ngangsu’ di SPBU berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Dua kasus tersebut diungkap pihak kepolisian masing-masing di SPBU wilayah Kabupaten Sragen dan SPBU wilayah Kabupaten Kebumen, pekan terakhir Januari 2023.

“Ada dua kasus BBM ilegal yakni di Sragen dan Kebumen. Serta, ada juga yang melibatkan pihak pemilik SPBU,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Kasus BBM ilegal jenis solar lokasi pertama di dukuh Sidomulyo, Jekani, Mondokan, Kabupaten Sragen. Tepatnya di SPBU 44.572.26, Senin (30/1). Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil pickup modifikasi dan satu unit truk modifikasi.

Selain itu, dua unit mesin pompa solar, rekening koran, serta barang bukti solar subsidi belum sempat terjual sebanyak 6 ribu liter.

Kombes Pol Dwi menuturkan, transaksi pemindahan solar bersubsidi dengan kendaraan modifikasi berlangsung lancar karena ada kesepakatan antara pemilik SPBU dengan pembeli. “Pemilik SPBU dengan pembeli sepakat untuk menyalurkan BBM subsidi tanpa menggunakan aplikasi maupun ketentuan lainnya,” tuturnya.

Selama mereka melakukan transaksi berhasil menyedot solar subsidi sebanyak 180 ribu liter atau senilai Rp1,3 miliar. “Solar subsidi itu harga normal Rp 6.800 per liter dijual perusahaan SPBU kepada pembeli Rp7.400 per liter,” terangnya.

Sayangnya, polisi masih belum menetapkan satupun tersangka dari kejahatan tersebut. Sejauh ini hanya ada tiga orang masih dimintai keterangan yakni pemilik SPBU, penyandang dana, dan pengangsu atau pelaksana di lapangan.

“Kasus ini belum ditetapkan tersangka, sebentar lagi gelar perkara untuk penetapan tersangka,” bebernya.

Sebaliknya, di kasus BBM Ilegal di Kebumen polisi telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pria bernama Sunardi alias Jayeng. Tersangka berperan sebagai pemilik gudang penimbunan BBM sekaligus memerintahkan dua saksi untuk ngangsu di SPBU.

“Tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas Dwi.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari melihat truk modifikasi di SPBU 43.543.15, Jalan raya Sruweng, Kabupaten Kebumen, Kamis (26/1). Polisi menemukan pula barang bukti berupa truk, solar subsidi 619 liter, uang tunai Rp2,9 juta dan lainnya.

“Tersangka tidak dapat menunjukkan izin terkait pengangkutan maupun penyimpanan bahan bakar tersebut,” jelasnya.

Lanjut Kombes Pol. Dwi, tersangka di Kebumen telah menjalankan aksinya selama lima bulan. Mereka dalam satu hari bisa mengambil solar subsidi sebanyak 1.000 liter. “Modusnya dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU untuk mengisi tangki sudah disiapkan dengan cara pembelian berulang, setiap pembelian rata-rata sebesar Rp500 ribu,” ungkapnya.

Selain menetapkan tersangka, polisi memberikan sanksi terhadap SPBU melalui Pertamina supaya memberikan sanksi administrasi. “Sebab operator lalai tidak melihat kendaraan yang ada dengan barcode yang ditunjukan,” jelasnya.

Penyaluran BBM ilegal jenis solar tersebut belum terungkap jalur distribusi selanjutnya. Dwi mengatakan, BBM disebarkan ke beberapa orang membutuhkan misalkan ke beberapa perusahaan. “Pengangsu akan diberikan ke masing-masing tempat, itu masih kita teliti,” tandasnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini