Buntut Tunggakan Utang Pajak Rp 2,2 M, KPP Pratama Solo Sita 2 Unit Mobil dan 4 Truk

KPP Pratama Solo Sita 2 Mobil-4 Truk. Foto: Dok Humas KPP Pratama Surakarta

Solo (sigijateng.id– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, melakukan penyitaan aset selama sepekan terhadap penunggak pajak senilai Rp 1,050 miliar. Aset yang disita berupa dua unit mobil minibus dan empat truk.

Kepala KPP Pratama Surakarta, Hery Wirawan mengatakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

“KPP Pratama Surakarta melaksanakan penyitaan dua minibus dan empat truk. Total utang pajak dari pemilik barang yang disita tersebut mencapai Rp 2,254 miliar,” katanya kepada awak media di KPP Pratama Surakarta, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut, Hery mengatakan sebelum melakukan penyitaan, pihaknya telah melakukan langkah persuasif terhadap wajib pajak. Menurutnya, ini merupakan langkah ini adalah bentuk nyata penegakan hukum.

“Sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan imbauan untuk melunasi utang pajaknya,” ucapnya.

Selain penyitaan aset, KPP Pratama Surakarta juga telah memblokir sebanyak 115 rekening wajib pajak. Selain itu, pihaknya telah menyita rekening serta pemindahbukuan dari rekening dan saldo yang terblokir ke rekening negara sebanyak 49 rekening.

“Dan masih ada 66 rekening wajib pajak yang terblokir dan akan dilaksanakan penyitaan sebagai pelunasan tunggakan pajak dari wajib pajak yang diblokir,” jelasnya.

Usai dilakukan penyitaan, selanjutnya KPP memberikan batas waktu kepada wajib pajak untuk melakukan pelunasan.

“Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan,” pungkasnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini