Begini Reaksi Megawati Usai MK Ubah Syarat Capres dan Cawapres 2024

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati saat menyampaikan pidato politik dalam HUT-49 PDI P secara daring. (Foto : tangkapan layar youtube PDI Perjuangan)

SIGIJATENG.ID –  Sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10/2023) dinanti banyak orang. Dan keputusan MK mengejutkan banyak pihak, yakni mengubah syarat capres dan cawapres 2024. Dimana perubahan yang dimaksud adalah seorang kepala daerah meski usinya belum ada 40 tahun bisa dicalonkan sebagai capres dan cawapres. Dengan ini, maka Gibran bisa maju di Pilpres 2024, jika ada partai yang mengusungnya.

Diantara pihak yang terkejut dengan keputusan ini tentu PDIP. Pasalnya, Gibran yang selama ini menjadi kader PDIP dan bahkan masuk menjadi tim sukse pemenangan capres Ganjar Pranowo, justru nama Gibran santer beradar akan diusung menjadi cawapresnya Prabowo.

Bagaimana reaksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri atas peutusan MK ini?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap reaksi dan instruksi Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah syarat capres dan cawapres.

Menurut Hasto, Megawati hanya merespons santai putusan tersebut. Dia bilang Megawati di hari yang sama tetap menjalankan kegiatan partai dengan meresmikan sejumlah kantor baru PDIP di tingkat daerah.

“Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja, beliau tetap melakukan pelembagaan partai,” kata Hasto di kantor media center TPN Ganjar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam WIB.

Dia menyebut partainya tak terpengaruh oleh dinamika eksternal. Hasto menyebut semua kader saat ini masih fokus pada pemenangan Ganjar di Pilpres 2024.

TERKAIT: MK Ubah Syarat Capres dan Cawapres 2024, Gibran Bisa Maju Cawapres 2024

“Sehingga instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri tadi kepada seluruh kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkan oleh Ibu Mega dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujar dia.

Namun begitu, Hasto melayangkan kritik atas putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK telah melangkahi wewenang karena telah menambah muatan baru. MK, kata Hasto mestinya cukup memutuskan bahwa UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi.

Sebab, kewenangan untuk menambah muatan materiil dalam UU merupakan kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembuat UU.

Dia menyesalkan putusan tersebut MK yang menambah syarat capres dan cawapres bisa dari kalangan kepala daerah. Putusan itu dinilai mengganggu karena diumumkan menjelang masa pendaftaran capres dan cawapres di KPU.

“Ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan,” kata Hasto.

MK telah mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Perkara itu tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah beralasan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun. (red)

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini