Warga Penawangan Semarang Hadangan Peninjau Lokasi Tambangan Waduk Jragung

Dua ratusan warga yang sedang menghadang petugas peninjau lokasi tambang waduk Jragung Kabupaten Semarang. (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Dua Ratusan warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang melakukan aksi penghadangan peninjauan lokasi dan penolakan rencana pertambangan untuk proyek strategis nasional Bendungan Jragung, Rabu (25/5/2022). Aksi penghadangan pihak pemerintah dan aparat yang akan melakukan peninjauan lokasi penambangan ini dilakukan dengan cara membentangkan berbagai poster penolakan dan orasi.

Pada awalnya peninjauan lokasi ini akan dilakukan oleh 12 OPD Kabupaten Semarang. Namun akibat aksi ini, peninjauan hanya dihadiri oleh kepala dusun (secang, kepunden dan penawangan), Koramil Pringapus dan polsek Pringapus.

Tugiyono selaku koordinator lapangan mengatakan, penolakan oleh warga Penawangan dilakukan karena lokasi yang akan ditambang adalah persawahan milik warga dan tanah bengkok yang mengandung banyak mata air yang menjadi sumber penghidupan warga selama ini.

“Selain itu, penambangan ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan Desa Penawangan untuk kedepannya,” ujarnya.

Berbagai tuntutan warga disampaikan dalam aksi tersebut, antara lain.

  1. Hentikan semua rencana penambangan di Desa Penawangan.
  2. Menolak Aktivitas peninjauan lokasi di Desa Penawangan yang akan dijadikan lokasi Tambang.
  3. Warga tidak akan menjual sawah, berapapun harganya.
  4. Menolak segala bentuk negosiasi dalam bentuk apapun.
  5. Pemerintah harus menyadari bahwa lokasi yang akan ditambang merupakan sumber penghidupan warga.
  6. Mendesak pemerintah untuk menghormati dan menghargai keputusan ini.

Selain tuntutan dalam aksi tersebut, Parnyo selaku perwakilan warga menyampaikan dengan tegas bahwa warga tidak akan menjual tanah ini dengan harga berapapun.

“Kami menolak segala bentuk skema ganti rugi dan berharap kepada pemerintah untuk menghormati segala keputusan warga,” tegas Parnyo.

Adetya Pramandira selaku staf advokasi dan kampanye Walhi Jawa Tengah dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa warga memiliki hak untuk memperjuangkan lingkungan untuk generasi saat ini dan mendatang, hal tersebut harus dihormati oleh semua orang, termasuk pemerintah.

Desa Penawangan yang akan dijadikan lokasi tambang berada cukup jauh dari lokasi tapak Bendungan Jragung (± 10 km). Rencana Lokasi yang akan ditambang seluas 51,78 Ha yang semuanya merupakan sawah warga dan bengkok.

“Penambangan ini merupakan buntut dari rencana pembangunan waduk Jragung yang membutuhkan material bahan urug, yang rencananya akan diambil dari Desa Panawangan,” tutup Adetya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini