Terungkap! Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator Kasus Baku Tembak, Ternyata Ini Alasannya

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai memenuhi panggilan Komnas HAM di Jakarta. Foto: IST

Jakarta (Sigijateng.id) – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan siap untuk membongkar kasus baku tembaknya dengan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada Eliezer juga siap menjadi saksi kunci dan justice collaborator kasus tersebut.  

Kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara menyatakan dalam kasus baku tembak tersebut, kliennya siap untuk menjadi justice collaborator. Deolipa menilai, meski Bharada E kini berstatus sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap merupakan saksi kunci pada kasus tersebut, sehingga perlu untuk dilindungi.

“Ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka, sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Richard Eliezer) sebagai justice collaborator,” ujar Deolipa di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar takbir kejahatan.

Deolipa mengungkapkan, saat dirinya menemui langsung Eliezer di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, yang bersangkutan mengaku tidak nyaman dan tertekan terkait kasus yang tengah menimpanya. Diakui Deolipa, Bharada E menyampaikan banyak hal terkait apa saja yang dialaminya.

Disampaikan bahwa Bharada E bakal meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia rencananya bakal ke LPSK pada Senin (8/8/2022) besok.

“Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami oleh dia tadi,” tutur Deolipa.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eliezer dijerat pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini