Soal Data Warga Asing di Batang Lemah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang : Kedepankan Persuasif Jaga Kondusifitas

Rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim PORA) yang dilaksanakan di Hotel Sendang Sari Batang, Selasa (9/8) lalu. Foto : Dok. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang

Batang (Sigijateng.id) – Pendataan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Batang, dinilai lemah. Pasalnya, jumlah data yang dimilliki antar instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) daerah setempat ternyata tidak sinkron.

Terlebih dari perbedaan jumlah data tersebut tentunya menjadikan pengawasan yang seharusnya dilakukan akan menyulitkan kinerja. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim Pora) yang digelar pada Selasa (9/8) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Arvin Gumilang menyampaikan, bahwa Tim Pora adalah gabungan antar instansi Forkominda Kabupaten Batang yang memiliki fungsi dan peran melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing di wilayah.

Dari catatan yang dimiliki, pihaknya mencatat ada sebanyak 153 orang WNA di Kabupaten Batang. Menurutnya, sinkronisasi data sangat penting sekali dalam upaya melakukan pengawasan terhadap WNA. Tentu harus adanya komunikasi dan koordinasi terkait informasi keberadaan orang asing.

“Tim Pora dalam melakukan pengawasan dan penindakan orang asing harus mengedepankan upaya persuasif demi kondusifitas Kabupaten Batang,” terang Arvin.


Rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim PORA) yang dilaksanakan di Hotel Sendang Sari Batang, Selasa (9/8) lalu. Foto : Dok. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang

Diketahui, berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang menyebut ada sekitar 201 WNA yang bekerja di wilayahnya. Data itu berdasarkan laporan dari 10 perusahaan. Berbeda lagi dari data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang, jutru mencatat ada sebanyak 686 WNA.

Perbedaan jumlah data tersebut diakui, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata adanya kelemahan dalam hal pendataan terhadap orang asing.

“Kita akan lakukan langkah secara konkret untuk memperbaiki data. Selain itu, kita segera membuat surat kepada perusahaan tentang tenaga kerja asing dan camat untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya,” ujar Agung Wisnu Barata.

Agung juga menyebut terkait keberadaan WNA di wilayah Batang belum ada pelaporan yang mengganggu ketertiban masyarakat serta berpotensi mengganggu kestabilan politik.

“Iya sampai saat ini belum ada laporan apakah ada yang mengganggu ketertiban masyarakat mapun menganggu kestabilan politik,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang, Wilopo menyebutkan jika jumlah tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Batang yang tercatat membuat KTP sebanyak 686 orang. “Dari jumlah itu saat ini kami tidak tahu keberadaan tempat tinggalnya,” katanya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini