Proyek Tol Demak-Tuban Diusulkan Ada Simpang Susun di Kudus, Ini Tujuannya

Ilustrasi jalan tol (Foto : Ist-Dok.TMJ)

Proyek Tol Demak-Tuban Diusulkan Ada Simpang Susun di Kudus, Ini Tujuannya

Kudus (Sigi Jateng) – Guna mengurangi kepadatan arus kendaraan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus mengusulkan agar dibuat simpang susun jalan tol Demak-Tuban di wilayahnya.

Hal itu terungkap disaat Kepala PUPR Kudus Arif Budi Siswanto melakukan konsultasi publik rencana proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Senin (21/2/2022). 

“Kedua simpang susun (interchange) bisa dibuat di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Jati, sehingga daerah yang akan dilewati jalur tol nanti ada empat kecamatan,” kata Arif.

Usulan disampaikan kepada Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Reni Ahiantini yang mengikuti acara via zoom.

Ia menyampaikan, Kabupaten Kudus sebagai penyumbang cukai rokok cukup besar bagi negara sangat membutuhkan adanya simpang susun di dua lokasi dengan berbagai pertimbangan.

Kedua lokasi simpang susun yang nantinya bisa untuk keluar dan masuk tol yang diinginkan Pemkab Kudus, antara lain di Desa Jati Wetan (Kecamatan Jati) nantinya tembus jalan nasional Jalan Lingkar Tenggara, sedangkan simpang susun kedua di Desa Bulung Cangkring (Kecamatan Jekulo) berbatasan dengan Pati.

Lokasi tersebut bertujuan untuk mengurangi arus lalu lintas, baik di dalam Kota Kudus maupun untuk kepentingan akses pengembangan industri yang ada di kedua daerah tersebut.

“Jika secara nomenklatur saja namanya simpang susun Kudus, tentunya tidak tepat jika berada di wilayah Kabupaten Demak. Untuk itu, kami mengusulkan dibangun di dua lokasi tersebut,” ujarnya.

Ketua Tim Konsultan Lingkungan Final Bussines Case (FBC) Proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban Fauziah Hernarawati menyampaikan, usulan dua simpang susun di Kudus akan disampaikan kepada tim teknis perencanaan pembangunan Jalan Tol Ruas Demak-Tuban.

Adanya usulan simpang susun, tentunya akan dikaji oleh tim teknis lokasi yang tepat untuk dibuatkan simpang susun, termasuk rest area yang juga diminta oleh Pemkab Kudus.

“Hasil konsultasi publik ini juga akan kami susun, untuk disampaikan kepada tim perencana pembangunan. Sedangkan secara teknisnya akan dibahas melalui AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan),” ujarnya.

Berdasarkan data dari Tim Konsultan Lingkungan FBC Proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban sepanjang 171,934 kilometer, desa di Kabupaten Kudus yang nantinya dilalui jalur tol sepanjang 15,8 km tersebar di tiga kecamatan. 

Di antaranya Kecamatan Jekulo meliputi Desa Bulung Kulon, Bulungcangkring, dan Sadang, untuk Kecamatan Mejobo meliputi Desa Jojo, Kesambi dan Temulus.

Sementara Kecamatan Undaan meliputi Desa Karangrowo, Ngemplak, Undaan Lor dan Wates. Jika usulan pembangunan dua simpang susun diterima Kementerian PUPR, maka tambah satu desa lagi Desa Jati Wetan (Kecamatan Jati). (Dye)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini