PMII Lakukan Unjuk Rasa di Depan Polda dan Kantor Gubernur Jateng Soal Kasus Wadas Purworejo

Suasana aksi solidaritas untuk Wadas oleh massa PMII Kota Semarang di depan gedung Gubernuran Jawa Tengah, Selasa (15/2/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pengurus Cabang PMII Kota Semarang menggelar aksi solidaritas untuk warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pada Selasa (15/2/2022). Aksi dilakukan di jalan Pahlawan Semarang, persisnya di depan gedung Gubernuran Jawa Tengah dan depan Mapolda Jateng. Para mahasiswa melakukan doa dan tabur bunga. Selain itu, massa aksi juga menggelar teartrikal serta membawa berbagai spanduk dan poster yang menggambarkan situasi di Desa Wadas. 

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk kritik atas tindakan represif yang dilakukan oleh aparat di Desa Wadas,” ujar Andre Bachtiar selaku Ketua PC PMII Kota Semarang. 

Andre mengatakan bahwa dirinya mengajak masyarakat bersolidaritas dengan warga yang sedang mempertahankan ruang hidupnya dari upaya perampasan lahan yang dilakukan oleh negara. 

Sebelumnya pada tanggal 8 Februari 2022, masyarakat wadas menolak pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk pertambangan batuan andesit yang digunakan sebagai material pembangunan Waduk Bener. 

Dalam pengukuran itu, 70 perugas BPN dikawal oleh 250 personel gabungan dari Brimob, TNI, dan Satpol PP. Sebanyak 66 orang ditangkap oleh pihak kepolisian, termasuk pendamping hukum dari YLBHI-LBH Yogyakarta. 

“Kehadiran aparat kepolisian memunculkan trauma, terutama bagi Ibu-ibu dan anak-anak yang melihat kejadian itu,” ujar Andre. 

Andre menambahkan, proyek pembangunan dan proyek pertambangan batuan untuk material pembangunan bendungan merupakan dua proyek yang berbeda. Pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan memang bisa menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 

“Pasal 2 Huruf C (pada PP tersebut) tidak menyebutkan kegiatan pertambangan, artinya kegiatan pertambangan tidak bisa menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” tandas Andre. 

Dalam aksi tersebut, massa aksi menolak Pertambangan Bantuan Andesit di Desa Wadas, menuntut Gubernur Jawa Tengah mengusut tindakan represif aparat terhadap warga Desa Wadas, menuntut Gubernur mencabut SK No. 590/20 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanag untuk Pertambangan di Desa Wadas, dan menuntut Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mencabut Surat No. T-178/MB.04/DJB.M/2021.

Sebelumnya Twitter resmi Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Wilayah Yogyakarta menampilkan rekaman video warga Wadas saat bertemu Ganjar di Masjid Nurul Huda di Dusun Krajan. Salah seorang warga yang berkumpul meminta Ganjar mengusut aksi kekerasan aparat kepolisian terhadap warga desa beberapa waktu lalu.

“Saya minta tolong sekali kepada Pak Ganjar dan institusi yang lain tolong usut ini betul-betul karena kemarin telah terjadi kekerasan,” ujar warga dalam video tersebut. 

Ganjar, melalui akun twitternya @ganjarpranowo juga memposting kegiatannya di Desa Wadas pada Minggu lalu (13/2/2022) untuk bertemu masyarakat dan berdialog. 

“Insya Allah dialog siang hingga sore ini menjadi bekal saya berikhtiar mencari solusi terbaik bagi para sedulur di Desa Wadas,” ungkap Ganjar dalam akun Twitter resminya @ganjarpranowo. (Mushonifin) 

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini