Panduan dan Alur BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli Rumah

Alur pengajuan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan (foto bpjsketenagakerjaan.go.id)


SIGIJATENG.ID – BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, yaitu pekerja formal maupun informal
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan-BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau.

Adapun kriteria KPR yang dapat diajukan ialah:
1.    Pinjaman digunakan untuk rumah tapak atau rumah susun.
2.    KPR yang dapat diajukan maksimal adalah 500 juta rupiah.
3.    Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4.    Pengajuan termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Persyaratan yang harus anda penuhi untuk mengajukan KPR dengan BPJS Ketengakerjaan ialah:
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar minimal satu tahun dan perusahaan tempat bekerja harus tertib administrasi.
2. Khusus KPR dan PUMP, peserta harus membuktikan Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
3. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
4. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
5. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
6. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
7. Harus membayar iuran dan mendapat persetujuan dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Lalu, bagaimana cara beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan? Anda bisa simak langkah-langkahnya di bawah ini,
1. Mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur di mana nantinya, kantor tersebut melakukan verifikasi awal dengan BI Checking atau SLIK OJK.
2. Bank penyalur akan mengirim surat dan fotokopi kartu peserta kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi.
3. Bank penyalur akan merealisasikan kredit dan peserta mendapat pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri.
Informasi lebih lanjut dapat anda akses pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ (akhida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini